FRONT PEMBELA RAKYAT LAPOR KE KOMPOLNAS MEMINTA 8 ANGGOTA DEWAN DI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DPRD SELUMA 2017

- Penulis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan kasus korupsi di pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma pada tahun 2017

Bengkulu, Beritarafflesia.com  Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan kasus korupsi di pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma pada tahun 2017 silam  ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Selain ke Kompolnas FPR juga akan melapor ke Kapolri dan Kapolda Bengkulu. Kamis (30/9/2021).

Rustam Efendi sebagai ketua Front Pembela Rakyat (FPR) mengatakan, laporan terkait kejelasan para pihak yang terlibat dalam kasus yang seharusnya menurut FPR dan praktisi hukum ditetapkan juga sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang kini menjadi terpidana. Ketiganya adalah Syamsul Asri (ASN/Bendahara), yang menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Fery Lastoni (ASN/PPTK), divonis menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian Eddy Soepriyadi (ASN/Sekwan), divonis 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

“Jadi kita ingin penegakan hukum atas kasus tersebut tidak berhenti pada ASN saja, melainkan juga para penikmat uang hasil korupsi juga harus ditindak. Kita pelajari kasus ini, sudah seharusnya yang menikmati uang korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Mendadak 'Nokok Dhol' Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H 2023

Ada 8 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut, namun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka ujar Rustam,

“Fakta-fakta hukumnya jelas berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh para penikmat uang tersebut, tapi tidak menghapuskan unsur pidananya. Apalagi ini kasus korupsi, terlebih pengembalian kerugian negara dilakukan setelah kasus tersebut naik status ke penyidikan, kami melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Rustam.

Rustam meminta Kompolnas mengawasi kasus ini dan meminta Kapolri untuk melakukan supervisi ke Polda Bengkulu agar kasus ini dilanjutkan dengan menetapkan 8 anggota dewan 2014-2017 sebagai tersangka.

Diketahui, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas  dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma tahun 2017 bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ada 3 ASN telah di tetapkan  menjadi terpidana. Adapun kerugian negara dalam kasus itu Rp 900 juta dan telah dikembalikan Rp 700 juta.(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Bandung Baru Salurkan BLT-DD Tahun 2026 kepada 9 KPM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:44 WIB