50 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2024

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 50 dari 122 desa di daerah itu saat ini telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama 2024.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong,  mengatakan 122 di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 104, miliar atau lebih besar dari tahun 2023 Rp 103 miliar.

“Sampai dengan hari ini yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa ke Dinas PMD Rejang Lebong mencapai 50 desa, di mana dari jumlah itu yang sudah naik ke Bagian Keuangan Pemkab Rejang Lebong sebanyak 15 desa,” kata Suradi Ripai, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan untuk desa yang berkasnya sudah naik ke Bagian Keuangan ini dalam waktu dekat dana desanya sudah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Kalangan desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen, kata dia, juga pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama sebesar 75 persen.

Baca Juga  36 KPM di warga Desa 1V Suku Menanti Rejang Lebong Terima BLT DD dari Pemdes

Sementara itu untuk penggunaan ADD, tambah digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Sedangkan DD khusus untuk kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai dan lainnya.

Menurut dia, selain untuk pembiayaan honor kepala desa dan perangkat desa ADD yang diterima oleh setiap desa juga bisa digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS kesehatan dan jika memungkinkan juga untuk program Kepesertaan JAMSOSTEK.

“ADD yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak bisa digunakan pembayaran THR perangkat desa. Selain itu, saat ini juga belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya pemberian THR bagi perangkat desa ini,” demikian Suradi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB