50 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2024

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 50 dari 122 desa di daerah itu saat ini telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama 2024.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong,  mengatakan 122 di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 104, miliar atau lebih besar dari tahun 2023 Rp 103 miliar.

Baca Juga  Warga Kota Padang Ditangkap Polres RL Lantaran Peredaran Narkotika

“Sampai dengan hari ini yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa ke Dinas PMD Rejang Lebong mencapai 50 desa, di mana dari jumlah itu yang sudah naik ke Bagian Keuangan Pemkab Rejang Lebong sebanyak 15 desa,” kata Suradi Ripai, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan untuk desa yang berkasnya sudah naik ke Bagian Keuangan ini dalam waktu dekat dana desanya sudah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Baca Juga  Penandatangan MOU Antara PT. BSI Area Bengkulu Dengan Koperasi Produsen Rumpun Register Lima

Kalangan desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen, kata dia, juga pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama sebesar 75 persen.

Sementara itu untuk penggunaan ADD, tambah digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Sedangkan DD khusus untuk kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai dan lainnya.

Menurut dia, selain untuk pembiayaan honor kepala desa dan perangkat desa ADD yang diterima oleh setiap desa juga bisa digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS kesehatan dan jika memungkinkan juga untuk program Kepesertaan JAMSOSTEK.

Baca Juga  Jelang Hari Kemerdekaan RI, Polres RL Bagikan Bendera Merah Putih

“ADD yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak bisa digunakan pembayaran THR perangkat desa. Selain itu, saat ini juga belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya pemberian THR bagi perangkat desa ini,” demikian Suradi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan