50 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2024

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 50 dari 122 desa di daerah itu saat ini telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama 2024.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong,  mengatakan 122 di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 104, miliar atau lebih besar dari tahun 2023 Rp 103 miliar.

“Sampai dengan hari ini yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa ke Dinas PMD Rejang Lebong mencapai 50 desa, di mana dari jumlah itu yang sudah naik ke Bagian Keuangan Pemkab Rejang Lebong sebanyak 15 desa,” kata Suradi Ripai, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan untuk desa yang berkasnya sudah naik ke Bagian Keuangan ini dalam waktu dekat dana desanya sudah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Kalangan desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen, kata dia, juga pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama sebesar 75 persen.

Baca Juga  Pemkab Rejang Lebong Gelar Karnaval Meriahkan Hari Pahlawan Ke-78

Sementara itu untuk penggunaan ADD, tambah digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Sedangkan DD khusus untuk kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai dan lainnya.

Menurut dia, selain untuk pembiayaan honor kepala desa dan perangkat desa ADD yang diterima oleh setiap desa juga bisa digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS kesehatan dan jika memungkinkan juga untuk program Kepesertaan JAMSOSTEK.

“ADD yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak bisa digunakan pembayaran THR perangkat desa. Selain itu, saat ini juga belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya pemberian THR bagi perangkat desa ini,” demikian Suradi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB