Cara Membuat Akte Kelahiran di Dukcapil Kota Bengkulu, Begini Prosedur dan Biayanya

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Kota Bengkulu Sedang Menikmati Pelayanan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu

Masyarakat Kota Bengkulu Sedang Menikmati Pelayanan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Akte kelahiran memiliki banyak manfaat untuk anak, mulai dari persyaratan untuk masuk sekolah, mengurus beasiswa, pembuatan e-KTP, sampai untuk melamar pekerjaan.

Di Kota Bengkulu, akta kelahiran ini bisa diurus oleh masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Bentiring.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo mengatakan pengurusan akta kelahiran ini tidak memerlukan waktu lama, hanya butuh 1 hari kerja.

Masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, dan kemudian menyerahkannya kepada petugas di loket.

Ini persyaratan yang harus disiapkan warga:

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas / fasilitas kesehatan / bidan
  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau mengisi SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami Istri, jika tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan
  1. Fotokopi kartu keluarga saksi
  1. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya
  1. Mengisi SPTJM kebenaran data kelahiran apabila tidak ada poin ke 2
  1. Dokumen Perjalanan ( Untuk Orang Asing)
Baca Juga  Sikap Responsif dan Proaktif, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Aspirasi Masyarakat  Kab.Rejang Lebong

Sementara, di kantor Dukcapil, begini prosedur dan mekanisme pembuatan akta kelahiran:

  1. Berkas diterima oleh petugas loket
  1. Berkas dikoreksi oleh Sub Koordinator
  1. Berkas diserahkan kepada operator untuk di input ke sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Pengajuan oleh sub koordinator melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Verifikasi oleh Kepala Bidang Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Penandatangan Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Akta selesai

Widodo juga menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran ini gratis, alias tidak dipungut biaya kepada masyarakat.(BR1)ADV

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB