Cara Membuat Akte Kelahiran di Dukcapil Kota Bengkulu, Begini Prosedur dan Biayanya

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Kota Bengkulu Sedang Menikmati Pelayanan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu

Masyarakat Kota Bengkulu Sedang Menikmati Pelayanan di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Akte kelahiran memiliki banyak manfaat untuk anak, mulai dari persyaratan untuk masuk sekolah, mengurus beasiswa, pembuatan e-KTP, sampai untuk melamar pekerjaan.

Di Kota Bengkulu, akta kelahiran ini bisa diurus oleh masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Bentiring.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo mengatakan pengurusan akta kelahiran ini tidak memerlukan waktu lama, hanya butuh 1 hari kerja.

Masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, dan kemudian menyerahkannya kepada petugas di loket.

Ini persyaratan yang harus disiapkan warga:

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ puskesmas / fasilitas kesehatan / bidan
  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau mengisi SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami Istri, jika tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan
  1. Fotokopi kartu keluarga saksi
  1. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya
  1. Mengisi SPTJM kebenaran data kelahiran apabila tidak ada poin ke 2
  1. Dokumen Perjalanan ( Untuk Orang Asing)
Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Apel Pagi Sekaligus Peringati Hari Pahlawan Nasional 2022

Sementara, di kantor Dukcapil, begini prosedur dan mekanisme pembuatan akta kelahiran:

  1. Berkas diterima oleh petugas loket
  1. Berkas dikoreksi oleh Sub Koordinator
  1. Berkas diserahkan kepada operator untuk di input ke sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Pengajuan oleh sub koordinator melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Verifikasi oleh Kepala Bidang Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Penandatangan Elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Melalui sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Akta selesai

Widodo juga menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran ini gratis, alias tidak dipungut biaya kepada masyarakat.(BR1)ADV

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 
Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah
Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP
Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 25 September 2024 - 13:16 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188  Akta Kelahiran 

Senin, 9 September 2024 - 11:51 WIB

Tingkatkan Perekaman KTP, Pemkot Bengkulu Sediakan Mobil Dukling Ke Seluruh Sekolah

Sabtu, 7 September 2024 - 09:24 WIB

Disdukcapil Kota Bengkulu Datangi Sekolah Untuk Perekaman E-KTP

Senin, 2 September 2024 - 10:40 WIB

Dukcapil Kota Bengkulu jemput bola rekam KTP-el untuk ODGJ dan lansia

Berita Terbaru