Pemkot Bengkulu Perketat Peredaran Daging Sapi Selama Ramadhan Antisipasi Peredaran Daging Celeng

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan terhadap hewan ternak di Kota Bengkulu

Pemeriksaan terhadap hewan ternak di Kota Bengkulu

Bengkulu, Beritaraflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat izin peredaran daging sapi segar di seluruh pasar di wilayah tersebut selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 guna memastikan daging sapi tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat, bukan daging celeng atau babi.

“Ini kami lakukan agar tidak ada daging celeng atau babi serta daging tidak layak konsumsi beredar di pasaran, terutama selama bulan suci Ramadhan 2024,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu Ardiansyah di Bengkulu, Minggu.

Menurutnya, selama Ramadhan dan Idul Fitri akan terjadi peningkatan konsumsi daging hingga 50 persen.

Peningkatan Konsumsi Daging Sapi Selma Bulan Ramadhan, Pemkot Bengkulu Was-was Akan Terjadinya Penyelundupan Daging Celeng/Babi

Pemeriksaan daging tersebut, selanjutnya, akan dilakukan terutama di Rumah Potong Hewan (RPH) baik sebelum maupun sesudah pemotongan hewan, seperti sapi, kambing, maupun kerbau.

Ia menghimbau kepada seluruh peternak agar dapat mengantarkan hewan ternak yang akan dipotong ke RPH pada sore hari, sebab akan diletakkan di kandang tempat penampungan, sekaligus akan dilakukan pemeriksaan fisik dan juga surat kesehatannya.

Baca Juga  Walikota Helmi Berjanji 2023 Jalan Hibrida Segera di Bangun Hotmix, Drainase dan Pasang Lampu Jalan

“Jika hewan tersebut lolos dari pemeriksaan, maka akan dipotong pada malam hari. Namun tetap akan dilakukan pemeriksaan kembali,” ujarnya. 

Pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan ternak tersebut dipotong guna guna memastikan apakah daging maupun organ-organ lainnya seperti hati, usus, jantung, dan lainnya bebas dari cacing ataupun penyakit lainnya.

Ilustrasi Pemeriksaan Hewan Ternak Sebelum Layak Komsumsi, Guna Menghindari Dari Penyakit

Kemudian, kata Adriansyah, jika dari hasil pemeriksaan tersebut layak konsumsi maka daging dan bagian organ lainnya akan mendapatkan stempel RPH sebelum diedarkan, namun jika ditemukan ada gejala penyakit serta tak layak edar maka akan dipisahkan untuk dimusnahkan.

Sementara itu untuk para peternak yang tidak dapat melakukan pemotongan hewan miliknya di RPH, bisa melakukan pemotongan secara mandiri di rumah namun, kata dia harus tetap melapor ke petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu.

“Nantinya ada petugas RPH yang akan mendatangi rumah peternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong tersebut, apakah layak konsumsi atau tidak,” ucapnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru