50 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama 2024

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 50 dari 122 desa di daerah itu saat ini telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama 2024.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong,  mengatakan 122 di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 104, miliar atau lebih besar dari tahun 2023 Rp 103 miliar.

“Sampai dengan hari ini yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa ke Dinas PMD Rejang Lebong mencapai 50 desa, di mana dari jumlah itu yang sudah naik ke Bagian Keuangan Pemkab Rejang Lebong sebanyak 15 desa,” kata Suradi Ripai, Selasa (26/3/2024).

Dia menjelaskan untuk desa yang berkasnya sudah naik ke Bagian Keuangan ini dalam waktu dekat dana desanya sudah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Kalangan desa yang sudah mengajukan permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar 40 persen, kata dia, juga pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong tahap pertama sebesar 75 persen.

Baca Juga  Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS

Sementara itu untuk penggunaan ADD, tambah digunakan untuk pembiayaan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Sedangkan DD khusus untuk kegiatan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan langsung tunai dan lainnya.

Menurut dia, selain untuk pembiayaan honor kepala desa dan perangkat desa ADD yang diterima oleh setiap desa juga bisa digunakan untuk pembiayaan kepesertaan BPJS kesehatan dan jika memungkinkan juga untuk program Kepesertaan JAMSOSTEK.

“ADD yang diterima oleh masing-masing desa ini tidak bisa digunakan pembayaran THR perangkat desa. Selain itu, saat ini juga belum ada Peraturan Bupati Rejang Lebong yang mengaturnya pemberian THR bagi perangkat desa ini,” demikian Suradi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II

Kamis, 30 April 2026 - 08:39 WIB

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini

Sabtu, 25 April 2026 - 16:40 WIB

Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 12:06 WIB

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Berita Terbaru