OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Lantaran kedapatan Pungli KIR Kendaraan dan uji tonase kendaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)   yang berada di Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) Provinsi Bengkulu, tiga oknum PNS Kemenhub diamankan oleh tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

” Ketiga terduga pelaku ini berinisial, WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol I. Wayan Riko Setiawan serta Kasubdit Tipidkor Kompol Fuad saat press conference, Rabu ( 27/04/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, ketiga terduga pelaku ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berada di Kabupaten RL Provinsi Bengkulu.

“Ketiga terduga pelaku ini terjaring OTT pada saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata Kombes Pol. Anuardi.

Baca Juga  Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp 600 ribu.

“Mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50.000 rupiah,” kata Kombes Pol. I wayan Riko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB