OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

OTT 3 Oknum PNS Kemenhub Diringkus Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Lantaran kedapatan Pungli KIR Kendaraan dan uji tonase kendaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)   yang berada di Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) Provinsi Bengkulu, tiga oknum PNS Kemenhub diamankan oleh tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

” Ketiga terduga pelaku ini berinisial, WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol I. Wayan Riko Setiawan serta Kasubdit Tipidkor Kompol Fuad saat press conference, Rabu ( 27/04/2024).

Dijelaskan Kabid Humas, ketiga terduga pelaku ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berada di Kabupaten RL Provinsi Bengkulu.

“Ketiga terduga pelaku ini terjaring OTT pada saat penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” kata Kombes Pol. Anuardi.

Baca Juga  Satgas Anti Mafia Bola, Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp 600 ribu.

“Mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50.000 rupiah,” kata Kombes Pol. I wayan Riko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Berita Terbaru