Sebanyak 4.048 ASN Kota Bengkulu Dapat THR Idul Fitri 2024

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 4.048 ASN Kota Bengkulu Dapat THR Idul Fitri 2024.

Sebanyak 4.048 ASN Kota Bengkulu Dapat THR Idul Fitri 2024.

Bengkulu, Berita rafflesia.com- Pemerintah Kota Bengkulu mencatatkan sebanyak 4.048 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia -BKSDM- pada 1 Maret 2024, jumlah ASN aktif di Kota Bengkulu sebanyak 4.048 orang,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Kota Bengkulu, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 4.048 ASN tersebut akan menerima THR sebelum libur Idul Fitri 2024, sebab pemerintah setempat telah menganggarkan dana sebesar Rp 21 miliar untuk pembayaran THR.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten I Setda Pemkot Bengkulu Eko Agusrianto bahwa pembayaran THR bagi ASN di lingkungan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk ASN THR sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dengan pembayaran satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan”.

Baca Juga  Pemkot Walikota Metro : Program di Kota Bengkulu Camkoha Semua

Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada 2024 tidak mendapatkan THR.

Sebab, hingga saat ini belum ada arahan dan ketentuan terkait mekanisme pembayaran THR bagi PTT dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat sebanyak 62 ribu lebih pegawai aparatur sipil negara, TNI, dan Polri di Provinsi Bengkulu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya menyebutkan, penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB