Sekda Rejang Lebong Yusran, Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran 2024

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu mempercepat  penyerapan anggaran tahun 2024.

“Saat ini sudah masuk akhir triwulan I sementara penyerapan anggaran masih di bawah 10 persen, kami minta OPD agar secepatnya melakukan penyerapan anggaran,” kata Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat (29/3/2024).

Dia menjelaskan penyerapan anggaran belanja kegiatan baru Rp78 miliar lebih dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun atau berkisar 6,94 persen.

Penyerapan anggaran ini, kata dia, harus dipercepat terutama OPD yang memiliki kegiatan fisik dan non fisik sehingga dapat memacu geliat perekonomian rakyat dengan banyaknya perputaran uang di masyarakat.

“Penyerapan anggaran ini setelah bulan Maret akan kita lakukan evaluasi. Setelah triwulan I lewat, harapan kita sudah banyak kegiatan yang berjalan. Alhamdulillah sudah ada beberapa OPD yang menayangkan untuk proses pelelangan,” terang dia.

Baca Juga  Disaksikan Langsung Oleh Bupati, Khirdes Lapendo Pasju Jabat Ketua Koni Rejang Lebong Masa Baksi 2024 – 2028

Dia mengimbau OPD di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki kegiatan pembangunan fisik maupun pengadaan barang agar segera menyelesaikan rencana umum pengadaan (RUP) sehingga bisa ditayangkan untuk pelelangannya.

Anggaran yang bisa dilakukan percepatan ini menurut dia, adalah kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), di mana Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 menerima kucuran DAK fisik sebesar Rp68,30 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp7,84 persen.

DAK itu sendiri, tambah dia, memiliki batas waktu untuk penyaluran paling lambat tanggal 21 Juni nanti sudah harus dilakukan penandatanganan kontrak kerja, jika lewat maka penyalurannya tidak bisa dilakukan lagi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB