Sekda Rejang Lebong Yusran, Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran 2024

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi.

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Yusran Fauzi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu mempercepat  penyerapan anggaran tahun 2024.

“Saat ini sudah masuk akhir triwulan I sementara penyerapan anggaran masih di bawah 10 persen, kami minta OPD agar secepatnya melakukan penyerapan anggaran,” kata Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat (29/3/2024).

Dia menjelaskan penyerapan anggaran belanja kegiatan baru Rp78 miliar lebih dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sebesar Rp1,12 triliun atau berkisar 6,94 persen.

Penyerapan anggaran ini, kata dia, harus dipercepat terutama OPD yang memiliki kegiatan fisik dan non fisik sehingga dapat memacu geliat perekonomian rakyat dengan banyaknya perputaran uang di masyarakat.

“Penyerapan anggaran ini setelah bulan Maret akan kita lakukan evaluasi. Setelah triwulan I lewat, harapan kita sudah banyak kegiatan yang berjalan. Alhamdulillah sudah ada beberapa OPD yang menayangkan untuk proses pelelangan,” terang dia.

Baca Juga  Ratusan Pohon Ganja dan Puluhan Paket Berhasil Diamankan Polres Rejang Lebong

Dia mengimbau OPD di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki kegiatan pembangunan fisik maupun pengadaan barang agar segera menyelesaikan rencana umum pengadaan (RUP) sehingga bisa ditayangkan untuk pelelangannya.

Anggaran yang bisa dilakukan percepatan ini menurut dia, adalah kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), di mana Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 menerima kucuran DAK fisik sebesar Rp68,30 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp7,84 persen.

DAK itu sendiri, tambah dia, memiliki batas waktu untuk penyaluran paling lambat tanggal 21 Juni nanti sudah harus dilakukan penandatanganan kontrak kerja, jika lewat maka penyalurannya tidak bisa dilakukan lagi.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru