Disperindag Bebaskan Perusahaan TNA Pasarkan Beras Cap Mikih Tak Berlabel MUI, Advokat Mukhlisin, Pertanyaankan Hal ini

- Penulis

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag Bebaskan Perusahaan TNA Pasarkan Beras Cap Mikih Tak Berlabel MUI, Advokat Mukhlisin, Pertanyaankan Hal ini

MUKOMUKO-Beritarafflesia.Com-Perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) belum melengkapi perizinan untuk memasarkan beras Cap Mikih seperti label MUI,BPOM dan SNI,rabu 03/07/2024

Adv.Mukhlisin,S.H,.M.H menyampaikan adapun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

“Untuk memiliki atau mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal,”sampainya.

Karena Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selanjutnya ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU NO 33 tahun 2014 mengatakan sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yg dikeluarkan oleh Bpjph atau MUI.

“Jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal jelas melanggar UU tentang jaminan produk halal apalagi produk yang bersifat konsumtif, jika perusahaan tersebut masih memasarkan beras tersebut maka kami akan menindak lanjuti.” kata Mukhlisin.

Baca Juga  Polres Mukomuko Salurkan Bansos Pada Warga Kurang Mampu

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Nurdiana.SE,.M.A.P saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya,menyampaikan masalah perizinan masih melengkapi dalam proses dan memenuhi SNI, lambang MUI, dan juga BPOM nya. 2/6/2024

“kami dari pihak dinas sudah menyarankan,

 sudah banyak mengetahui kekurangannya dan sudah menyarankan perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) untuk melengkapi beberapa kekurangan dari produksi yang dipasarkan.

“seperti beras cap mikih, bahkan dari pihak perusahaan juga sudah mengetahui beberapa item kekurangannya,”tuturnya

 Nurdiana menyampaikan, dari pihak perusahaan juga pernah menyampaikan produk yang dipasarkan sekarang ini hanya untuk bahan uji coba.

“Alasan perusahaan dengan karung dan  beras yang beredar ber label cap mikih sudah tercetak banyak,makanya dari perusahaan memasarkan produk beras mikih.” Jelasnya 

Saat konfirmasi dari pihak Lingkungan Hidup Mukomuko Agus melalui salah satu kabid di Dinas Lingkungan Hidup saat di konfirmasikan langsung masalah UPL dan UKL nya akan kita tinjau ulang.

“selama saya disini saya belum tahu,apakah sudah melengkapi UPL dan UKL nya. mungkin saja yang sebelumnya sudah mengetahui masalah ada dan tidak ada UPL dan UKL.” tutupnya.(Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB