Dirut CV. Rajawali Muda Mandiri Akan TV Lapor APH
Muko-muko, Beritarafflesia.com- Lelang pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pondok Suguh yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko diduga tidak sesuai dengan aturan.
Pasalnya, pemenang tender dalam lelang pembangunan Puskesmas Pondok Suguh yakni CV. Rajawali Muda Mandiri (RMM) yang disampaikan oleh Unit Layanan Pelaksana (ULP) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mukomuko dinyatakan gugur sepihak oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mukomuko.Hal ini disampaikan Direktur Utama CV. Rajawali Muda Mandiri, Muslim.kamis ( 21/7/2022)
Menurutnya, kejadian ini sudah merugikan pihak CV. RMM, karena pemenangan tender ini bersama dinas Kesehatan Kabupaten Muko – muko diduga melakukan modus persengkongkolan untuk memaksakan diro memenangkan salah satu peserta lelang yang dievaluasi pada jadwal penentuan pemenang. Sehingga pihaknya menduga kuat bahwa ini merupakan indikasi kecurangan.
“Keputusan pemenangan tender ini kami menduga kuat ada kecurangan, karena salah satu peserta lelang yang seharusnya tidak memenuhi syarat tapi di paksakan sebagai pemenang. padahal kami dari (CV.RMM) sudah menduduki posisi pertama. Kami merasa telan dirugikan dengan oleh pihak dinkes kabupaten muko- muko” ungkap Muslim.
Muslim menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini merupakan pelanggaran serius dan harus disikapi dengan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Berkas sudah lengkap dan akan kami bawa ke jalur hukum. Jangan sampai kejadian yang sama terjadi dengan rekan-rekan yang lain, ” Tambahnya.
Sementara itu, ketika dihubungi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinkes, Bustam Bustomo melempar jawaban ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Apt. Erik Prasetya, MPH. Namun ketika dihubungi via telepon, nomor handphone Erik Prasetya tidak bisa di hubungi .(Jul)













