Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Bengkulu Pasang Bendera Merah Putih selama 1 Bulan Penuh dalam Rangka HUT ke-79 RI

Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Bengkulu Pasang Bendera Merah Putih selama 1 Bulan Penuh dalam Rangka HUT ke-79 RI

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Imbauan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79  Republik Indonesia (RI) mulai digabungkan. Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79  Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Baca Juga  Pengukuhan Pengurus SANS, Rohidin: Organisasi SANS Jadi Wadah Para Pelajar Guna Lindungi Diri Dari Bahaya Narkoba

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 31 Juli 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak,” imbau Gubernur Bengkulu dalam SE-nya.

Baca Juga  Kontingen Atlet Porwanas 2022 Bengkulu di Lepas Gubernur Rohidin Optimis Siap Boyong Medali

“Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini,” lanjutnya.

Surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 31 Juli 2024.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Pemkab Muba Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.(BR1)adv

Share