Dinas PMD Provinsi Bengkulu Sosialisasi UU Desa
Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Salah satu wujud peran pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pembangunan sumber daya manusia di desa adalah dengan dilakukan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa seperti pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis dan kegiatan sosialisasi
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si, mewakili Gubernur Bengkulu saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertempat di Gedung Serbaguna Padang Kempas
Adapun Sosialisasi mengundang seluruh Kepala Desa tersebar di192 desa serta seluruh Ketua BPD se- Kabupaten Kaur
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu Siswanto menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan hal-hal pokok terkait Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Dimana dalam UU No 3 tahun 2024 secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun maksimal menjabat selama 2 periode secara berturut turut maupun tidak berturut turut
“Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa” ungkapnya.
Lebih lanjut Siswanto mengatakan begitu juga dengan perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa kepala desa dan Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan pernah tugas sebanyak satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah untuk penjelasan lebih lanjut tentang Kepala Desa perangkat desa dan BPD dapat juga di cermati dalam pasal 118
” Di akh akhir jabatan Kepala Desa dan BPD dalam UU perubahan tersebut disebutkan akan ada uang pensiunan namun besarnya masih akan disesuaikan dengan keuangan daerah,” jelasnya
Siswanto menambahkan dengan adanya perubahan undang-undang desa ini diharapkan kepala desa dan BPD lebih meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif
” Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian-pencapaian yang luar biasa ini kebanggaan ini tidak hanya untuk satu pihak tetapi untuk semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan visi pembangunan pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun tentu saja perjalanan ini masih jauh dari selesai masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan masih banyak potensi yang harus gali dan diberdayakan oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk terus berkomitmen menjadikan undang-undang Desa secara konsisten dan komprehensif sehingga yang kita-kita yang cita-citakan sebagai bangsa bersama-sama dapat terwujud,” tutupnya.(BR1)












