100 Anggota Kepolisian Amankan dan Siaga Aksi Penyampaian Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

100 Anggota Kepolisian Amankan dan Siaga Aksi Penyampaian Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menerangkan pihaknya menurunkan 100 anggota kepolisian untuk mengamankan dan bersiaga dalam aksi penyampaian pendapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Ada 100 personel yang disiagakan terdiri dari anggota gabungan seperti Polresta dan Polda Bengkulu,” ujar dia, di Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa pengamanan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian pendapat oleh mahasiswa dapat berjalan dengan baik.

Kemudian, pihaknya juga terus melakukan koordinasi di lapangan dengan pihak terkait sebab penyampaian pendapat merupakan hak warga negara, yang penting  dilakukan dengan aman dan tertib.

“Pengamanan tersebut dilakukan agar berjalan lancar. Kepolisian akan mengamankan agar penyampaian pendapat berlangsung dengan lancar, aman dan tertib dan tidak ada kendala,” ujar dia.

Selain menurunkan anggota kepolisian, pihaknya juga menyiagakan mobil dan 18 petugas pemadam kebakaran (Damkar), kendaraan water cannon, mobil baracade polisi, dan kendaraan lainnya.

Baca Juga  Cuaca Tak Menentu, Kabid Humas Ingatkan Waspada Banjir Dan Pohon Tumbang.

Diketahui, pada Jumat (23/8/2024) ribuan mahasiswa di Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebelumnya, pada Kamis (22/8) ratusan mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aksi unjuk rasa terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami datang ke sini dalam upaya menyampaikan aspirasi kami, sebagai perwakilan masyarakat karena satu langkah kita menentukan masa depan Indonesia,” sebut Ketua HMI Cabang Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya.

Selain menyampaikan aspirasi, para mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Kemudian, para mahasiswa juga meminta agar pemerintah dapat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.

Selanjutnya, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, meminta pemerintah untuk meninjau kembali Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis dan lainnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru