Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak

Kaur,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kabupaten Kaur melaksanakan rapat dengan pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di ruangan Bupati Kaur, Kamis 5 September 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Asisten III, Ir.Herwan M.Si dan dihadiri Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Kaur yang diikuti pengusaha tambang MBLB Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Asisten III Ir.Herwan M.Si menyampaikan, rapat digelar bertujuan untuk mengetahui perusahaan MBLB mana saja sudah lengkap perizinannya dan mana saja yang masih dalam proses.

Maka, nanti akan diketahui data yang lengkap mengenai perusahaan yang tuntas perizinan dan sudah beroperasi. Sehingga kedepannya agar membayar pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.

“Dari tujuh perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur, terdapat empat perusahaan yang sudah lengkap perizinanannya. Baik IUP dan SIPB. Yaitu, CV. LG Peratama,  CV. Kuari Sinar Kinal, CV. Gisai Putra dan CV. Aidis  Putra Padang Guci. Sedangkan yang masih proses perizinan tiga perusahaan. Yaitu, CV. Rizki Putra Bersaudara, CV. Fathir Grup dan CV. Jaya Lestari,” terang Herwan, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forkopimda Kabupaten Kaur

Dikatakannya, rapat dilaksanakan untuk mendata perusahaan di Kabupaten Kaur terkait pengurusan perizinan, sehingga ada komunikasi yang baik agar kedepannya antara hak dan kewajiban bisa terpenuhi. 

Bagi perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur yang belum selesai proses perizinan, maka belum boleh beroperasi. Jika diketahui sudah beroperasi, akan diberikan sanksi tegas. Baik pidana, kurungan dan denda.

“Untuk itu, perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur harus mengikuti petunjuk dan aturan, sehingga nanti tidak menimbulkan masalah,” tuturnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD P Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB