Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur

Foto Yanto/ Terdakwa Rio Agustian saat di tangkap tim kejari kaur gabungan dengan Anggota Kepolisian

Kaur, Beritarafflesia.com-  Kasus perampokan dan pemerkosaan yang selama ini buron sehingg bersetatus menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) saat berhasil ditangkap Tim Kejari Kaur di wilayah Manna, pada kamis malam (26/9/2024) kemarin

Diketahui, Terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan, bernama Rio Agustian  (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang berhasil diringkus oleh petugas kejaksaan Negeri Kaur.

Baca Juga  Satbrimobda Polda Bengkulu Gelar Apel Personil Dan Peralatan Dalam Antisipasi Bencana Di Provinsi Bengkulu

Kronologis pelarian terdakwa tersebut Sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan pada tahun 2018 silam. kasus yang di jalani terdakwa saat itu Pemerkosaan dan Perampokan.

Berkat kesigapan petugas Kejari kabupaten Kaur terdakwa Rio Agutian 6 Tahun jadi DPO berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian dan Kejari Kaur.

Baca Juga  Bupati Kaur Buka Kegiatan KNPI Cup I Lomba Burung Berkicau 

Kajari Kaur Pofrizal SH MH saat di konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari kaur Andi Febrianda SH MH membenarkan bahua penangkapan  terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib

Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Kaur, Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Kemenkumham Lakukan Konferensi Pers Terkait Tawanan LPKA Bengkulu

Terdakwa Agus diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tersangka melarikan di saat proses persidangan Tingkat PN Bintuhan pada tahun 2018 lalu. Tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.” Kasus Rio Agustian ini kita dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.” Tutup Febrianda.(Ynt)