Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Doc: Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Kaur, Beritarafflesia.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-568/Kk.07.7.5/BA.03/02/2025 tentang Penetapan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M.

Surat ini menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.

Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kemenag Kaur, MUI, Baznas, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan organisasi Islam lainnya pada (27/2/2025).

Kepala Kemenag Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd., menyampaikan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas sosial.

“Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dengan tiga kategori pilihan,” ujar Muhammad Soleh.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke- 18 Kaur, Wakil Gubernur Rosjonsyah Apresiasi Kinerja Pemkab Kaur

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu:

  1. Kualitas I (Beras premium seperti Paten, Lele, dan Manggis) sebesar Rp. 38.000/jiwa.
  2. Kualitas II (Beras IR, Ceheng, dan sejenisnya) sebesar Rp. 33.000/jiwa.
  3. Kualitas III (Beras Bulog/Raskin/Usang) sebesar Rp. 30.000/jiwa.

Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Selain itu, besaran pembayaran fidyah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan
Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa
Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian
Rapat Paripurna DPRD Kaur, Bahas Usulan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur
Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak
Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD P Tahun 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Jumat, 14 November 2025 - 13:34 WIB

Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Senin, 3 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Kabupaten Kaur Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446H

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Trobosan Helmi-Mian Siap Bangun Bengkulu Wajah Baru, dan Bantuan Ambulan Perdesa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Warga Kaur Siap Perjuangkan Hak Anak Yatim Bersama Paslon Helmi-Mian

Berita Terbaru