Kaur, Beritarafflesia.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-568/Kk.07.7.5/BA.03/02/2025 tentang Penetapan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M.
Surat ini menjadi pedoman bagi umat muslim di Kabupaten Kaur dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur Kemenag Kaur, MUI, Baznas, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan organisasi Islam lainnya pada (27/2/2025).
Kepala Kemenag Kabupaten Kaur, Drs. H. Muhammad Soleh, M.Pd., menyampaikan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas sosial.
“Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari dengan tiga kategori pilihan,” ujar Muhammad Soleh.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu:
- Kualitas I (Beras premium seperti Paten, Lele, dan Manggis) sebesar Rp. 38.000/jiwa.
- Kualitas II (Beras IR, Ceheng, dan sejenisnya) sebesar Rp. 33.000/jiwa.
- Kualitas III (Beras Bulog/Raskin/Usang) sebesar Rp. 30.000/jiwa.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Selain itu, besaran pembayaran fidyah ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa. (Afs)