Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Yanto/ Terdakwa Rio Agustian saat di tangkap tim kejari kaur gabungan dengan Anggota Kepolisian

Kaur, Beritarafflesia.com-  Kasus perampokan dan pemerkosaan yang selama ini buron sehingg bersetatus menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) saat berhasil ditangkap Tim Kejari Kaur di wilayah Manna, pada kamis malam (26/9/2024) kemarin

Diketahui, Terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan, bernama Rio Agustian  (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang berhasil diringkus oleh petugas kejaksaan Negeri Kaur.

Kronologis pelarian terdakwa tersebut Sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan pada tahun 2018 silam. kasus yang di jalani terdakwa saat itu Pemerkosaan dan Perampokan.

Berkat kesigapan petugas Kejari kabupaten Kaur terdakwa Rio Agutian 6 Tahun jadi DPO berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian dan Kejari Kaur.

Baca Juga  Bupati Kaur 2021-2024 Lismidianto-Herlian Muchrim Resmi Dilantik

Kajari Kaur Pofrizal SH MH saat di konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari kaur Andi Febrianda SH MH membenarkan bahua penangkapan  terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib

Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Kaur, Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Terdakwa Agus diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tersangka melarikan di saat proses persidangan Tingkat PN Bintuhan pada tahun 2018 lalu. Tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.” Kasus Rio Agustian ini kita dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.” Tutup Febrianda.(Ynt)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru