Terdakwa Kasus Perampokan dan Pemerkosaan 6 Tahun Jadi DPO Dibekuk Tim Kejari Kaur

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Yanto/ Terdakwa Rio Agustian saat di tangkap tim kejari kaur gabungan dengan Anggota Kepolisian

Kaur, Beritarafflesia.com-  Kasus perampokan dan pemerkosaan yang selama ini buron sehingg bersetatus menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) saat berhasil ditangkap Tim Kejari Kaur di wilayah Manna, pada kamis malam (26/9/2024) kemarin

Diketahui, Terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan, bernama Rio Agustian  (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu yang berhasil diringkus oleh petugas kejaksaan Negeri Kaur.

Kronologis pelarian terdakwa tersebut Sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan pada tahun 2018 silam. kasus yang di jalani terdakwa saat itu Pemerkosaan dan Perampokan.

Berkat kesigapan petugas Kejari kabupaten Kaur terdakwa Rio Agutian 6 Tahun jadi DPO berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian dan Kejari Kaur.

Baca Juga  Konsultan PLUT-KUMKM Provinsi Bengkulu: Perlu Adanya Kebebasan Ekspresi Di Media Sosial

Kajari Kaur Pofrizal SH MH saat di konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari kaur Andi Febrianda SH MH membenarkan bahua penangkapan  terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib

Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Kaur, Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Terdakwa Agus diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tersangka melarikan di saat proses persidangan Tingkat PN Bintuhan pada tahun 2018 lalu. Tindak pidana yang dilakukan Agustian Putra Jaya terjadi Jumat 13 April 2018 didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.” Kasus Rio Agustian ini kita dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.” Tutup Febrianda.(Ynt)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB