Foto/ Pemda, DPRD dan Polres Benteng saat rapat Cari Solusi
BENGKULU TENGAH – Konflik antara PT RAA dengan masyarakat desa penyangga memasuki fase genting. Sejak Jumat (12/9/2025), seluruh aktivitas perusahaan perkebunan itu praktis berhenti akibat aksi portal jalan yang dilakukan warga. Ratusan karyawan tidak dapat bekerja, sementara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat kepolisian berada dalam posisi dilematis menunggu keputusan pemerintah pusat.
Produksi Lumpuh, 381 Karyawan Perusahaan PT RAA kerja Terhenti
Portal jalan yang didirikan warga desa penyangga membuat 381 karyawan PT RAA—terdiri dari 371 pekerja lapangan serta 10 staf dan manajer—tidak bisa masuk ke lokasi perkebunan. Aksi ini dilakukan secara bergantian oleh masyarakat tanpa ada tindakan provokatif, tetapi cukup efektif menghentikan roda produksi perusahaan.
Situasi yang berlarut mendorong Polres Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi pada Minggu sore (14/9/2025) di ruang Kasat Intelkam. Pertemuan tersebut dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo dan dihadiri Ketua DPRD, Wakil Bupati, serta jajaran intelkam. Agenda rapat menitikberatkan pada langkah deteksi dini aksi masyarakat sekaligus mengantisipasi kebijakan pemerintah daerah terhadap polemik perizinan PT RAA.
Masyarakat Benteng menunggu Jawaban dari Pemerintah Pusat
Hasil rapat mengungkapkan bahwa Pemkab, DPRD, dan perwakilan masyarakat desa penyangga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian (Kementan). Namun jawaban yang diterima masih bersifat sementara dan belum memberikan kepastian hukum.
Pihak ATR/BPN meminta waktu satu minggu untuk menelaah dokumen izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) yang dipegang PT RAA sejak 2011. Sementara itu, Kementerian Pertanian berjanji akan menurunkan tim langsung ke Bengkulu Tengah untuk memverifikasi kondisi di lapangan. Tim tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, guna memastikan fakta sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif.
Menunggu tindak lanjut dari pusat, Pemkab Bengkulu Tengah berencana segera menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mencari solusi bersama agar konflik tidak semakin berlarut.
“Kami ingin semua langkah diambil bersama, supaya konflik ini tidak berlarut,” kata Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi.
Izin Lama Masih Dipertahankan
Meski gelombang protes terus menguat, Pemda Bengkulu Tengah menegaskan tidak akan mencabut izin usaha perkebunan budidaya yang telah dikeluarkan pada 2011. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat desa penyangga. Mereka menilai keberadaan PT RAA sarat persoalan sejak awal dan keberpihakan pemerintah pusat akan menjadi penentu arah penyelesaian.
Di sisi lain, DPRD Bengkulu Tengah menegaskan akan menempuh jalur kelembagaan untuk mengawal penyelesaian konflik. Ketua DPRD Depi Suheri menyatakan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas kepada pemerintah, termasuk mendorong aparat penegak hukum bertindak.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dewan akan merekomendasikan tindakan tegas kepada pemerintah, termasuk mendorong penegakan hukum,” ujar Depi Suheri.
Polres Benteng Pilih Jalur Preemtif
Sementara itu, Kapolres Bengkulu tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K menegaskan, Pihaknya akan tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Aparat tidak akan menggunakan tindakan represif selama aksi masyarakat tidak melanggar hukum.
“Kami tidak akan bertindak represif selama tidak ada pelanggaran hukum. Semua pihak diminta menahan diri, agar konflik tidak berujung anarkis,” tegas Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo.
Sikap hati-hati ini mencerminkan posisi sulit kepolisian di tengah tarik-menarik kepentingan. Polres Bengkulu tengah yang dituntut menjaga stabilitas keamanan daerah, sekaligus menghindari gesekan warga yang bisa memperkeruh suasana.
” Kita tetap menjaga keamanan, babinkantibmas di wilayah konflik kita tugaskan untuk tetap mejaga keamanan,jangan sampak ada pihak provokator yang nantinya akan memperkeruh situasi” Jelas Kapolres
Warga Benteng Memilih Bertahan di Portal
Hingga kini, situasi di lapangan belum berubah. Portal jalan yang dijaga masyarakat secara bergantian tetap berdiri. Kendaraan perusahaan dilarang melintas, tetapi tidak ada aksi provokatif lain yang ditunjukkan warga. Mereka hanya menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebagai bentuk pembuktian keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.
Bagi warga desa penyangga, aksi portal ini adalah jalan terakhir setelah berulang kali menyampaikan aspirasi. Mereka menganggap keberadaan PT RAA membawa dampak lebih banyak mudarat daripada manfaat, terutama bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Sementara itu, Polemik PT RAA kini berada di persimpangan jalan. Pemkab dan DPRD berada dalam posisi dilematis: menjaga kondusifitas daerah tanpa kehilangan legitimasi di mata rakyat. Di sisi lain, kepastian hukum dari pemerintah pusat sangat dinantikan agar konflik tidak terus berlarut.
Adapun poin-poin penting hasil rapat koordinasi menyebutkan:
1. Pihak ATR/BPN RI belum bisa memberikan kepastian dan meminta waktu satu minggu untuk menelaah dokumen perizinan PT RAA.
2. Pihak Kementan akan menurunkan tim ke Bengkulu Tengah dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat desa penyangga, untuk memperoleh fakta lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Selama menunggu keputusan dari Jakarta, semua pihak diminta menahan diri dan mengedepankan dialog. Keberpihakan negara yang ditunggu masyarakat akan menjadi kunci apakah konflik ini bisa segera diselesaikan atau justru berlarut menjadi krisis berkepanjangan,demiakian. “(Nardi)












