Bengkulu, Beritarafflesia.com.- DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Widodo, serta dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, dan tamu undangan. Sekitar 120 orang hadir mengikuti jalannya sidang.

Dalam rapat, Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu melaporkan bahwa perubahan APBD diarahkan untuk menyesuaikan target pendapatan, merasionalisasi belanja, dan memperkuat pembiayaan daerah. Prioritas anggaran difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pengentasan kemiskinan.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam membahas Raperda tersebut.
“Keputusan ini diharapkan memberi manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan program prioritas secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” kata Dedi dalam sambutannya.
Melalui berita acara persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu sepakat mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BR)












