Klarifikasi RSHD: Tegaskan Isu Penunggakan Jasa Pelayanan Tujuh Bulan Hoak

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Direktur RSHD kota Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Manajemen Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu memberikan klarifikasi atas tudingan yang di tayangkan salah satu Media online yang dinilai menyebarkan informasi simpang siur dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, lantaran  menyebarkan isu Hoak.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu, dr. Lista Cerlyviera,MM,  menegaskan bahwa isu terkait penunggakan jasa pelayanan hingga tujuh bulan tersebut tidak benar, dan pernyataan Fitnah, karena yang di tuding  seperti di tayangkan di media online itu tidak sesuai dengan peristiwa dan fakta.

Selain itu, menurut direktur Lista sendiri, sebagai fasilitas kesehatan Pemerintah Kota Bengkulu selalu komitmen memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baik masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun yang tidak memiliki jaminan, seluruhnya berhak mendapatkan layanan kesehatan di RSHD tanpa diskriminasi.

“Rumah sakit ini memang didirikan pemerintah Kota Bengkulu untuk melayani rakyat. Tidak ada perbedaan perlakuan. Semua masyarakat kita tolong,” tegas dr. Lista Cerlyviera kepada awak media,jumat.( 3/10/2025).

Terkait Isu Penunggakan Jasa Pelayanan, dr Lista menyampaikan bahwa tudingan yang mengatakan jasa pelayanan tenaga kesehatan RSHD tidak dibayarkan hingga tujuh bulan tersebut dinilai menyesatkan. Karena keterlambatan pembayaran memang terjadi, tetapi mekanismenya mengikuti sistem klaim dari BPJS Kesehatan.

Apalagi pelayanan kesehatan di RSHD kota Bengkulu hampir 99 persen pasien yang menggunakan BPJS. Artinya mekanisme pembayaran dari klaim BPJS tersebut, pelayanan bulan ini diajukan pada bulan berikutnya, dan dibayarkan lagi pada bulan selanjutnya. Bahkan, pembayaran tidak dilakukan 100 persen sekaligus, melainkan ada porsi klaim yang ditunda (pending), umumnya sekitar 25 % persen”. ungkapnya.

Lebih lanjut Lista memaparkan “Contohnya, pelayanan bulan Agustus diajukan klaim September, lalu dibayarkan Oktober.

“Itu pun biasanya hanya 75 persen yang cair. Jadi jelas tidak benar jika dikatakan ada tunggakan sampai tujuh bulan,” Jelas dr Lista.

Kendati demikian, manajemen rumah sakit RSHD kota Bengkulu juga mengatur operasional agar tetap berjalan. Gaji tenaga medis dan nonmedis tetap terjamin.

“Seluruh pembayaran gaji tenaga kesehatan kita lakukan menggunakan persedur, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga honorer. Kalaupun ketika ada jasa pelayanan, itupun hanya tambahan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.” Tutup Lista.

Diwaktu yang sama, menanggapi terkait isu tentang adanya beban utang RSHD kota Bengkulu. menurut salah satu manajemen RSHD menjelaskan, Masalah hutang tidak bisa dilihat hanya dari sisi semata, melainkan harus diimbangi dengan data piutang, persediaan barang, dan investasi yang sedang berjalan.

Rumah sakit ini memang berbadan layanan umum daerah (BLUD). Jadi harus dikelola secara profesional, tapi tetap berorientasi sosial. Berbeda dengan rumah sakit swasta, RSHD lebih banyak menjalankan fungsi sosial karena hampir seluruh pasiennya ditanggung BPJS,” jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa terkait dengan mekanisme pengelolaan keuangan rumah sakit daerah ini juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah. Melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), rumah sakit pemerintah diharapkan mendapat sokongan tambahan, terutama untuk pelayanan-pelayanan vital seperti hemodialisis (cuci darah), operasi besar, hingga perawatan intensif di ruang ICU.

Baca Juga  Serius Kembangkan PT BPRS Fadhilah, Plt Walikota Kunjungi Mojokerto

Tak hanya itu, Pihak RSHD kota Bengkulu menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak perna dibatasi meskipun menghadapi dinamika klaim BPJS.

Misalnya, pasien kelas 3 yang harus dirawat di kelas 2 atau kelas 1 karena keterbatasan ruangan, tidak dikenakan selisih biaya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kota terhadap masyarakat.

“Tujuan utama tetap melayani masyarakat. Kami tidak ingin ada pasien yang terbebani. Bila ada obat yang harus dibeli di luar, rumah sakit tetap mengganti. Jadi tidak benar bila ada tuduhan pasien dibiarkan menanggung biaya sendiri.” terangnya.

Manajemen RSHD juga berharap kepada seluruh pihak agar berhati-hati menyebarkan informasi yang tidak akurat. Pemberitaan miring yang tidak sesuai fakta hanya akan menimbulkan keresahan publik dan menurunkan kepercayaan terhadap layanan kesehatan pemerintah.

Mohon jangan sembarangan membuat informasi yang keliru. Kami bekerja untuk rakyat, dan tugas utama kami adalah menolong masyarakat. Jadi mari sama-sama mengawal agar pelayanan kesehatan ini tetap lancar,” pungkas pihak manajemen.

Dengan klarifikasi ini, RSHD berharap masyarakat lebih memahami kondisi sebenarnya terkait mekanisme pembiayaan rumah sakit pemerintah, khususnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. RSHD menegaskan tetap berkomitmen melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sembari berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan bisa berjalan optimal. Demikian ( BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Berita Terbaru