Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang siswa SMP yang mengalami gejala diduga keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (23/4/2026) terus menuai polemik.

Perbedaan keterangan antara pihak pengantar pasien dan pihak Puskesmas Kembang Seri menjadi perhatian publik.

Perwakilan pengantar pasien mengungkapkan, pada hari kejadian mereka langsung membawa siswa tersebut ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, mereka mengaku sempat kesulitan saat tiba di lokasi.

Setibanya di puskesmas, kami sudah mengetuk pintu sebanyak tiga kali dan yang ketiga baru dibuka oleh petugas,” ujarnya.

Mereka kemudian menyampaikan kondisi pasien yang mengalami mual, pusing, dan lemas. Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai harapan.

“Kami diberi jawaban bahwa kondisi pasien belum darurat dan IGD/UGD sudah tutup,” lanjutnya.

Hal tersebut menimbulkan keheranan, mengingat di lokasi tertulis layanan IGD/UGD buka 24 jam.

Pihak pengantar akhirnya membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan penanganan.

Kami langsung berinisiatif membawa siswa ke klinik. Jika kondisi seperti itu belum darurat, lalu kondisi seperti apa yang disebut darurat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kembang Seri, Susiyanti, dalam klarifikasinya menyatakan tidak ada unsur penolakan dalam kejadian tersebut.

Petugas kami tidak bermaksud menolak pasien. Itu merupakan bagian dari proses tanya jawab, namun sebelum penjelasan selesai, pasien sudah meninggalkan ruangan,” jelasnya.

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti ketentuan hukum terkait pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Musrenbang Kec. Pondok Kelapa diDominasi Usulan Perbaikan, Pengadaan dan Perawatan Infrastruktur

Berdasarkan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien darurat hingga mengakibatkan kematian atau kecacatan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Ancaman hukuman yang diatur mencapai pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan kematian pasien juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa rumah sakit maupun puskesmas wajib mengutamakan penyelamatan nyawa pasien darurat tanpa boleh meminta uang muka terlebih dahulu.

Perbedaan versi antara pihak pengantar pasien dan pihak puskesmas memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, kebenaran pasti dari kejadian tersebut masih belum dapat dipastikan.

Sejumlah pihak, termasuk DPRD dan Dinas Kesehatan setempat, didesak segera melakukan penelusuran untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Transparansi dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan kesehatan dasar. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, serta tanpa diskriminasi demi menjaga kepercayaan publik. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Diduga Tolak Pasien Keracunan, DPRD Bengkulu Tengah Sidak Puskesmas Kembang Seri
Pemkab Bengkulu Tengah Sidak Dapur SPPG Kembang Seri 1 Pasca Dugaan Keracunan Siswa
Jelang Lebaran, Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah Sidak Wahana Surya
Dapur SPPG Kembang Seri 1 Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan Siswa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:41 WIB

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi

Minggu, 26 April 2026 - 09:03 WIB

Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:31 WIB

Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas

Sabtu, 25 April 2026 - 18:59 WIB

DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 12:41 WIB