Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Dugaan penolakan pelayanan terhadap seorang siswa SMP yang mengalami gejala diduga keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (23/4/2026) terus menuai polemik.
Perbedaan keterangan antara pihak pengantar pasien dan pihak Puskesmas Kembang Seri menjadi perhatian publik.
Perwakilan pengantar pasien mengungkapkan, pada hari kejadian mereka langsung membawa siswa tersebut ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, mereka mengaku sempat kesulitan saat tiba di lokasi.
“Setibanya di puskesmas, kami sudah mengetuk pintu sebanyak tiga kali dan yang ketiga baru dibuka oleh petugas,” ujarnya.
Mereka kemudian menyampaikan kondisi pasien yang mengalami mual, pusing, dan lemas. Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai harapan.
“Kami diberi jawaban bahwa kondisi pasien belum darurat dan IGD/UGD sudah tutup,” lanjutnya.
Hal tersebut menimbulkan keheranan, mengingat di lokasi tertulis layanan IGD/UGD buka 24 jam.
Pihak pengantar akhirnya membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan penanganan.
“Kami langsung berinisiatif membawa siswa ke klinik. Jika kondisi seperti itu belum darurat, lalu kondisi seperti apa yang disebut darurat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kembang Seri, Susiyanti, dalam klarifikasinya menyatakan tidak ada unsur penolakan dalam kejadian tersebut.
“Petugas kami tidak bermaksud menolak pasien. Itu merupakan bagian dari proses tanya jawab, namun sebelum penjelasan selesai, pasien sudah meninggalkan ruangan,” jelasnya.
Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti ketentuan hukum terkait pelayanan kesehatan.
Berdasarkan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.
Dalam aturan tersebut disebutkan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien darurat hingga mengakibatkan kematian atau kecacatan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Ancaman hukuman yang diatur mencapai pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan kematian pasien juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa rumah sakit maupun puskesmas wajib mengutamakan penyelamatan nyawa pasien darurat tanpa boleh meminta uang muka terlebih dahulu.
Perbedaan versi antara pihak pengantar pasien dan pihak puskesmas memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Hingga kini, kebenaran pasti dari kejadian tersebut masih belum dapat dipastikan.
Sejumlah pihak, termasuk DPRD dan Dinas Kesehatan setempat, didesak segera melakukan penelusuran untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Transparansi dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan kesehatan dasar. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan tetap mengedepankan prinsip cepat, tepat, serta tanpa diskriminasi demi menjaga kepercayaan publik. (Rizon)












