Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Apriansyah

BENGKULU,Beritarafflesia.com, – Apriansyah, warga Kota Bengkulu, menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri terkait dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang yang menurut pengakuannya dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu dalam menangani perkara yang menjerat dirinya.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Agustus 2026 dengan nomor 001/Sp-Rin//Kapolri RI/IRW-MBS/VIII/2026. Dalam surat itu, Apriansyah meminta perlindungan hukum, keadilan, serta pemeriksaan terhadap proses penyidikan perkara yang saat ini telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Apriansyah menyatakan keberatan terhadap proses penetapan tersangka karena menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dan diklarifikasi secara menyeluruh. Ia juga mempertanyakan keabsahan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Apriansyah, perkara tersebut pada awalnya dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perlindungan anak di bawah umur. Ia menyebut proses pemeriksaan awal dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi pada Desember 2025.

Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan saksi Nomor S.Pgl/255/IV/RES.1.24./2026/Direskrimum, Apriansyah menjalani pemeriksaan pada 16 April 2026. Pada saat itu, menurut keterangannya, ia masih diperiksa dalam perkara dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak.

Apriansyah kemudian mengklaim bahwa berkas perkara sempat disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, menurut pengakuannya, terdapat persoalan dalam proses pemberkasan sehingga dilakukan perubahan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik.

Ia juga mempersoalkan adanya perubahan konstruksi perkara dari dugaan persetubuhan menjadi dugaan pemerkosaan. Apriansyah menyatakan perubahan tersebut tidak didahului pemeriksaan terhadap dirinya mengenai perubahan pasal yang disangkakan.

Dalam laporannya, Apriansyah menyebut dirinya diminta menandatangani hasil pemeriksaan pada suatu hari tanpa memperoleh pemeriksaan secara khusus terkait perubahan sangkaan. Tidak lama kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

” Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam laporan, penetapan tersangka tercantum dalam Surat Nomor S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Direskrimum tertanggal 4 Juli 2026. Setelah itu, Apriansyah kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.,Kata Rian,kamis (19/8/2026)

Ia juga menegaskan, bahwa mempertanyakan proses tersebut karena merasa perubahan status dan konstruksi perkara berlangsung tanpa memberikan kesempatan yang cukup kepada dirinya untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.

“Selain mempersoalkan proses penyidikan, saya juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya. Karena tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor.” Teganya

Dalam laporan pengaduannya, Apriansyah juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai alat bukti dan keterangan saksi. Ia meminta agar seluruh alat bukti yang digunakan dalam perkara diperiksa secara objektif dan diuji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rian menambahkan, berbagai tuduhan tersebut merupakan pernyataan dan versi yang ia sampaikan dalam laporan pengaduannya. Kebenaran mengenai dugaan rekayasa alat bukti, saksi palsu, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Pejalan Kaki di Tabrak Motor Hingga Mengalami Luka Berat

Apriansyah juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta yang menurut pengakuannya dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia meminta dugaan tersebut turut ditelusuri apabila terdapat bukti yang mendukung.

Dalam kronologi yang disampaikan, Apriansyah menjelaskan bahwa dirinya dan pelapor pernah memiliki hubungan pada masa lalu. Ia menyebut hubungan tersebut telah berakhir sejak 2020 setelah dirinya menikah.

Ia kemudian menceritakan peristiwa pada sekitar akhir Oktober 2025 ketika dirinya mengaku menerima permintaan untuk menjemput anak pelapor. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut kemudian memicu perselisihan dengan istrinya.

” Setelah kejadian tersebut, hubungan antara saya dan istri, serta pelapor semakin memburuk. Bahkan mereka melaporkan saya ke polisi yag dibuat pada November 2025 dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan tidak cukup bukti,tapi di paksakan oleh penyidik di tetapkan sebagai tersangka.” Jelas Rian

Kendati demikian. dalam laporannya kepada Irwasum Mabes Polri, Apriansyah juga menyampaikan bahwa sejak 1 November 2025 hingga 1 Juni 2026 dirinya menjalani rehabilitasi secara mandiri di sebuah yayasan di Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara.

Apriansyah berharap pengaduannya mendapatkan perhatian dari Mabes Polri. Ia meminta proses penanganan perkara diperiksa secara objektif, termasuk tindakan penyidik, dasar penetapan tersangka, alat bukti, keterangan saksi, serta perubahan pasal yang menurutnya terjadi dalam proses penyidikan.

Ia juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadinya. Selain mengaku mengalami tekanan sosial dan ekonomi, Apriansyah menyebut rumah tangganya berakhir dengan perceraian.

Sebagai warga negara, Apriansyah berharap memperoleh perlindungan hukum dan kepastian mengenai proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat-surat terkait proses penyidikan, sebagai bahan pertimbangan dalam laporan pengaduannya.

Laporan tersebut pada akhirnya menjadi permintaan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Apriansyah menegaskan bahwa laporan itu dibuat berdasarkan keterangan dan pengalaman yang menurutnya dialami selama proses perkara berlangsung. Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga setiap pihak yang terlibat memperoleh hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga laporan pengaduan tersebut disampaikan, seluruh tuduhan yang dikemukakan Apriansyah terhadap penyidik maupun pihak lain masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Demikian pula perkara pidana yang menempatkan Apriansyah sebagai tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”( Boy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru