BeritaRafflesia.com, Bengkulu- Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) beras 30 kilogram di Kota Bengkulu mendapat respons dari Wakil Wali Kota Bengkulu Rony PL Tobing.
Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengalihan jatah bantuan, Rony menginstruksikan jajaran kecamatan untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan penanganan awal.
Rony mengatakan, Camat setempat telah turun ke kelurahan yang dilaporkan dan melakukan pembinaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Saat ini sudah turun Pak Camat ke kelurahan tersebut, melakukan pembinaan,” ujar Rony, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Rony menegaskan bahwa setiap pengalihan hak penerima bansos yang tidak memiliki dasar aturan harus dipertanggungjawabkan.
“Kalau dugaannya bisa dibuktikan tanpa ada aturan, maka yang membagikan harus klarifikasi dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, langkah pembinaan tersebut dinilai belum cukup oleh sejumlah warga. Mereka meminta Pemkot Bengkulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan bantuan yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Warga juga mendesak agar dua staf kelurahan yang diduga terlibat diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap dua staf kelurahan itu dipecat. Biar ada efek jera, ke depannya tidak berani lagi siapa pun penggantinya menyelewengkan bantuan milik orang lain,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2020 hingga 2026 dan berdampak terhadap sejumlah penerima manfaat. Bahkan, jumlah beras yang diduga tidak diterima warga disebut mencapai hampir 10 ton.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadinsos Kota Bengkulu Afriyenita, Plt Sekda Medy Pebriansyah, maupun lurah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Pemkot Bengkulu diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam distribusi bansos serta menentukan langkah sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.












