Dugaan Korupsi, Anggota Dewan MM Dilaporkan Ke Kejari

- Penulis

Rabu, 11 November 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com-  Oknum Anggota Dewan berinisial WH dilaporkan oleh salah satu aktivis ke kejari Kabupaten Mukomuko, Pada Rabu (11/11/202

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, terkait pembuatan perda agar supaya disetujui oleh oknum anggota dewan dan segera di cairkan.

Salah satu aktivis Ahmad Sayuti saat dihubungi media ini membenarkan, Bahwa  laporan yang dilayangkannya kepada Kejari Mukomuko tersebut, dirinya berharap agar pihak kejari kabupaten Mukomuko segera menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat laporan atas tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh oknum anggota dewan kabupaten mukomuko ke kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Mukomuko. Saya berharap pihak kejari dapat mengusut tuntas laopran kami tentang dugaan gratifikasi, karna sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12  Tentang ancaman Pidana penjara seumur hidup atau palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kemudian denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Harap Sayuti.

Baca Juga  DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Dalam Rangka Pemberhentian Bupati

Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan Januari tahun 2017 lalu, Direktur perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko bermaksud ingin mengajukan tambahan modal,terkait dengan denagn pengajuan tersebut, tentu ingin melalui proses pengesahan oleh DPRD kabupaten Mukomuko

“ Supaya pengajuan cepat di proses,kemudian aknum Anggota Dewan tersebut menghubungi direktur Perusahaan BUMD melalui saluran telepon dan meminta sejumlah uang untuk memperlancar pembuatan Perda agar pengajuan penambahan modal dapat disetujui dan segera cair”Ujarnya Menambahkan

Dilanjutkan Sayuti “Pada awal tahun 2017 Oknum Dewan yang merupakan Ketua Komisi 3 di DPRD kabupaten Mukomuko periode tahun 2014-2019 mendatangi kantor BUMD dengan menggunakan mobil partai PKPI, dan langsung menemui Saudara berinisial AM untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000,000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan empat orang saksi dari oknum dewanyang ikut menerima uang secara tunai tersebut”Ungkapnya.(Dika)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB