Dugaan Korupsi, Anggota Dewan MM Dilaporkan Ke Kejari

Mukomuko, Beritarafflesia.com-  Oknum Anggota Dewan berinisial WH dilaporkan oleh salah satu aktivis ke kejari Kabupaten Mukomuko, Pada Rabu (11/11/202

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, terkait pembuatan perda agar supaya disetujui oleh oknum anggota dewan dan segera di cairkan.

Salah satu aktivis Ahmad Sayuti saat dihubungi media ini membenarkan, Bahwa  laporan yang dilayangkannya kepada Kejari Mukomuko tersebut, dirinya berharap agar pihak kejari kabupaten Mukomuko segera menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tegur Pelanggar Prokes, Patroli Polda Bengkulu Ingatkan Demi Keselamatan Bersama

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat laporan atas tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh oknum anggota dewan kabupaten mukomuko ke kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Mukomuko. Saya berharap pihak kejari dapat mengusut tuntas laopran kami tentang dugaan gratifikasi, karna sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12  Tentang ancaman Pidana penjara seumur hidup atau palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kemudian denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Harap Sayuti.

Baca Juga  Terlibat Pengeroyokan, 3 Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan Januari tahun 2017 lalu, Direktur perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko bermaksud ingin mengajukan tambahan modal,terkait dengan denagn pengajuan tersebut, tentu ingin melalui proses pengesahan oleh DPRD kabupaten Mukomuko

“ Supaya pengajuan cepat di proses,kemudian aknum Anggota Dewan tersebut menghubungi direktur Perusahaan BUMD melalui saluran telepon dan meminta sejumlah uang untuk memperlancar pembuatan Perda agar pengajuan penambahan modal dapat disetujui dan segera cair”Ujarnya Menambahkan

Baca Juga  Ketuk Palu, Majelis Tolak Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh Polda Bengkulu

Dilanjutkan Sayuti “Pada awal tahun 2017 Oknum Dewan yang merupakan Ketua Komisi 3 di DPRD kabupaten Mukomuko periode tahun 2014-2019 mendatangi kantor BUMD dengan menggunakan mobil partai PKPI, dan langsung menemui Saudara berinisial AM untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000,000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan empat orang saksi dari oknum dewanyang ikut menerima uang secara tunai tersebut”Ungkapnya.(Dika)

 

Share

Tinggalkan Balasan