Dugaan Korupsi, Anggota Dewan MM Dilaporkan Ke Kejari

- Penulis

Rabu, 11 November 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com-  Oknum Anggota Dewan berinisial WH dilaporkan oleh salah satu aktivis ke kejari Kabupaten Mukomuko, Pada Rabu (11/11/202

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, terkait pembuatan perda agar supaya disetujui oleh oknum anggota dewan dan segera di cairkan.

Salah satu aktivis Ahmad Sayuti saat dihubungi media ini membenarkan, Bahwa  laporan yang dilayangkannya kepada Kejari Mukomuko tersebut, dirinya berharap agar pihak kejari kabupaten Mukomuko segera menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat laporan atas tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh oknum anggota dewan kabupaten mukomuko ke kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Mukomuko. Saya berharap pihak kejari dapat mengusut tuntas laopran kami tentang dugaan gratifikasi, karna sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12  Tentang ancaman Pidana penjara seumur hidup atau palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kemudian denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.”Harap Sayuti.

Baca Juga  Polres Lebong Sambut Tim Penilai Kunjungan KTN

Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan Januari tahun 2017 lalu, Direktur perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko bermaksud ingin mengajukan tambahan modal,terkait dengan denagn pengajuan tersebut, tentu ingin melalui proses pengesahan oleh DPRD kabupaten Mukomuko

“ Supaya pengajuan cepat di proses,kemudian aknum Anggota Dewan tersebut menghubungi direktur Perusahaan BUMD melalui saluran telepon dan meminta sejumlah uang untuk memperlancar pembuatan Perda agar pengajuan penambahan modal dapat disetujui dan segera cair”Ujarnya Menambahkan

Dilanjutkan Sayuti “Pada awal tahun 2017 Oknum Dewan yang merupakan Ketua Komisi 3 di DPRD kabupaten Mukomuko periode tahun 2014-2019 mendatangi kantor BUMD dengan menggunakan mobil partai PKPI, dan langsung menemui Saudara berinisial AM untuk meminta uang sebesar Rp. 50.000,000, (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan empat orang saksi dari oknum dewanyang ikut menerima uang secara tunai tersebut”Ungkapnya.(Dika)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru