Anggota Polisi Aniaya Warga Ketahun Hingga Pingsan

- Penulis

Jumat, 13 November 2020 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara heboh atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketahun. 

Berdasarkan data yang diperoleh, penganiayaan terjadi pada korban Indra Zainudin (20), warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana terduga pelaku penganiayaan merupakan anggota Polsek Ketahun, yang berinisial Ek dan Mu. 

Atas peristiwa itu, Kapolsek Ketahun Iptu Indro Wirayuda Prawira Menandatangani Surat Pernyataan. Dalam surat tersebut, Kapolsek menyatakan kasus penganiayaan terhadap korban akan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. Kamis (12/11/20).

“Dengan ini saya nyatakan kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku oleh Propam Polres Bengkulu Utara dan saya pastikan saudara tersangka akan ditahan (disel Polres),” ujar Kapolsek Ketahun.

Dari kronologis sementara, peristiwa bermula pada Kamis (12/11/2020) sore sekitar pukul 18.20 WIB, ketika anak dari oknum polisi Ek berinisial Fa (13) dipukul oleh anak desa Urai. Tidak terima, Ek kemudian mendatangi korban dan memukul hingga tak sadarkan diri. Korban saat ini dirawat di RS KTM Lagita.

Baca Juga  Bantuan Bedah Rumah Kerjasama Pemprov dan Baznas Bengkulu, Gubernur Bengkulu: Ini Sebagai Bentuk Hadirnya ASN

Usai kejadian, sekitar 65 warga Desa Urai mendatangi rumah Ek untuk menuntut agar Ek diproses hukum atas penganiayaan terhadap korban warga Urai.

Hingga pada pukul 19.10 WIB, diadakan mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Ketahun, Anggota Koramil setempat, Kades Urai dan warga Urai dengan hasil mediasi, dibuat perjanjian bahwa Ek harus diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu terkait peristiwa itu.

“Kita akan cek dulu kasusnya,” kata Sudarno.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan membenarkan peristiwa itu.

” Kejadian tersebut memang benar adanya, dan sudah ditangani Provost,” pungkasnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako
Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB