Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara heboh atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketahun.
Berdasarkan data yang diperoleh, penganiayaan terjadi pada korban Indra Zainudin (20), warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana terduga pelaku penganiayaan merupakan anggota Polsek Ketahun, yang berinisial Ek dan Mu.
Atas peristiwa itu, Kapolsek Ketahun Iptu Indro Wirayuda Prawira Menandatangani Surat Pernyataan. Dalam surat tersebut, Kapolsek menyatakan kasus penganiayaan terhadap korban akan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku. Kamis (12/11/20).
“Dengan ini saya nyatakan kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku oleh Propam Polres Bengkulu Utara dan saya pastikan saudara tersangka akan ditahan (disel Polres),” ujar Kapolsek Ketahun.
Dari kronologis sementara, peristiwa bermula pada Kamis (12/11/2020) sore sekitar pukul 18.20 WIB, ketika anak dari oknum polisi Ek berinisial Fa (13) dipukul oleh anak desa Urai. Tidak terima, Ek kemudian mendatangi korban dan memukul hingga tak sadarkan diri. Korban saat ini dirawat di RS KTM Lagita.
Usai kejadian, sekitar 65 warga Desa Urai mendatangi rumah Ek untuk menuntut agar Ek diproses hukum atas penganiayaan terhadap korban warga Urai.
Hingga pada pukul 19.10 WIB, diadakan mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Ketahun, Anggota Koramil setempat, Kades Urai dan warga Urai dengan hasil mediasi, dibuat perjanjian bahwa Ek harus diproses secara hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu terkait peristiwa itu.
“Kita akan cek dulu kasusnya,” kata Sudarno.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan membenarkan peristiwa itu.
” Kejadian tersebut memang benar adanya, dan sudah ditangani Provost,” pungkasnya.