Demi Keselamatan Bersama, SE Walikota Wajib Dipatuh

- Penulis

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,  beritarafflesia.com- Dampak pandemi Covid-19 yang semakin parah membuat Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas. Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 338/28/B.Kesbangpol Tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian / Kerumunan. Surat ini diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 dan mulai diberlakukan 21 Desember 2020.

Ada beberapa point penting dari SE walikota yakni larangan pesta pernikahan. Sebelumnya Pemkot Bengkulu sempat memberi kelonggaran membolehkan pesta pernikahan. Namun, ternyata masyarakat masih kurang disiplin dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, larangan perayaan tahun baru. Bila selama ini ada kumpul-kumpul perayaan tahun baru, maka tahun ini tidak dibolehkan. Termasuk perayaan natal pun akan dibatasi.

Selanjutnya, SE itu berisi tentang kerja yang kembali WFH. Pemkot Bengkulu memutuskan ASN kerja WFH. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun untuk pelayanan tetap masuk bergiliran. Seperti Dukcapil, Puskesmas, DPMTSP dan pelayanan lainnya.

“SE ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa umat. Khususnya warga Kota Bengkulu. Bayangkan, dalam sehari kemarin ada 156 orang positif covid. Ini benar-benar sudah gawat darurat. Rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien covid,” ujar Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi wakil walikota Dedy Wahyudi.

Baca Juga  Pemkot Sediakan Ambulans 24 Jam Gratis 

_*Bagaimana dengan warga yang sudah telanjur menyebar undangan karena sudah mendapatkan rekomendasi sebelum terbitnya SE ini?*_

pertanyaan seperti ini dijawab oleh Kepala BPBD Kota Bengkulu Selupati.

“Untuk yang seperti ini kita permaklumi. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan. Dan akan dipantau oleh Satgas Covid,” kata Selupati.

Artinya, warga yang sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi untuk menggelar acara pesta pernikahan yang sudah ditandatangani dengan materai 6000, tetap bisa menggelar acara dengan catatan betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Ketahuilah, Walikota-Wawali membuat kebijakan ini untuk keselamatan bersama. Hampir setiap hari ada yang meninggal covid. Jumlah terpapar semakin banyak. Tidak ada cara lain, bersama kita patuhi protokol kesehatan,” ujar Selupati. (Rilis)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:18 WIB

Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Berita Terbaru