Demi Keselamatan Bersama, SE Walikota Wajib Dipatuh

Kota Bengkulu,  beritarafflesia.com- Dampak pandemi Covid-19 yang semakin parah membuat Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas. Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 338/28/B.Kesbangpol Tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian / Kerumunan. Surat ini diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 dan mulai diberlakukan 21 Desember 2020.

Ada beberapa point penting dari SE walikota yakni larangan pesta pernikahan. Sebelumnya Pemkot Bengkulu sempat memberi kelonggaran membolehkan pesta pernikahan. Namun, ternyata masyarakat masih kurang disiplin dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Traffic Light Ditabrak Mobil, Kadishub : Segera Kita Perbaiki

Kemudian, larangan perayaan tahun baru. Bila selama ini ada kumpul-kumpul perayaan tahun baru, maka tahun ini tidak dibolehkan. Termasuk perayaan natal pun akan dibatasi.

Selanjutnya, SE itu berisi tentang kerja yang kembali WFH. Pemkot Bengkulu memutuskan ASN kerja WFH. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun untuk pelayanan tetap masuk bergiliran. Seperti Dukcapil, Puskesmas, DPMTSP dan pelayanan lainnya.

“SE ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa umat. Khususnya warga Kota Bengkulu. Bayangkan, dalam sehari kemarin ada 156 orang positif covid. Ini benar-benar sudah gawat darurat. Rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien covid,” ujar Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi wakil walikota Dedy Wahyudi.

Baca Juga  Rawan Banjir, Pemkot Kuncurkan Dana Tambahan BTT Di 2023

_*Bagaimana dengan warga yang sudah telanjur menyebar undangan karena sudah mendapatkan rekomendasi sebelum terbitnya SE ini?*_

pertanyaan seperti ini dijawab oleh Kepala BPBD Kota Bengkulu Selupati.

“Untuk yang seperti ini kita permaklumi. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan. Dan akan dipantau oleh Satgas Covid,” kata Selupati.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Optimalkan Capaian Pendapatan Asli Daerah

Artinya, warga yang sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi untuk menggelar acara pesta pernikahan yang sudah ditandatangani dengan materai 6000, tetap bisa menggelar acara dengan catatan betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Ketahuilah, Walikota-Wawali membuat kebijakan ini untuk keselamatan bersama. Hampir setiap hari ada yang meninggal covid. Jumlah terpapar semakin banyak. Tidak ada cara lain, bersama kita patuhi protokol kesehatan,” ujar Selupati. (Rilis)

Share

Tinggalkan Balasan