Demi Keselamatan Bersama, SE Walikota Wajib Dipatuh

- Penulis

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,  beritarafflesia.com- Dampak pandemi Covid-19 yang semakin parah membuat Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas. Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 338/28/B.Kesbangpol Tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian / Kerumunan. Surat ini diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 dan mulai diberlakukan 21 Desember 2020.

Ada beberapa point penting dari SE walikota yakni larangan pesta pernikahan. Sebelumnya Pemkot Bengkulu sempat memberi kelonggaran membolehkan pesta pernikahan. Namun, ternyata masyarakat masih kurang disiplin dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, larangan perayaan tahun baru. Bila selama ini ada kumpul-kumpul perayaan tahun baru, maka tahun ini tidak dibolehkan. Termasuk perayaan natal pun akan dibatasi.

Selanjutnya, SE itu berisi tentang kerja yang kembali WFH. Pemkot Bengkulu memutuskan ASN kerja WFH. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun untuk pelayanan tetap masuk bergiliran. Seperti Dukcapil, Puskesmas, DPMTSP dan pelayanan lainnya.

“SE ini adalah misi kemanusiaan. Menyelamatkan nyawa umat. Khususnya warga Kota Bengkulu. Bayangkan, dalam sehari kemarin ada 156 orang positif covid. Ini benar-benar sudah gawat darurat. Rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien covid,” ujar Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi wakil walikota Dedy Wahyudi.

Baca Juga  OJK Dorong Pembentukan TPAKD Kepahiang

_*Bagaimana dengan warga yang sudah telanjur menyebar undangan karena sudah mendapatkan rekomendasi sebelum terbitnya SE ini?*_

pertanyaan seperti ini dijawab oleh Kepala BPBD Kota Bengkulu Selupati.

“Untuk yang seperti ini kita permaklumi. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan. Dan akan dipantau oleh Satgas Covid,” kata Selupati.

Artinya, warga yang sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi untuk menggelar acara pesta pernikahan yang sudah ditandatangani dengan materai 6000, tetap bisa menggelar acara dengan catatan betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Ketahuilah, Walikota-Wawali membuat kebijakan ini untuk keselamatan bersama. Hampir setiap hari ada yang meninggal covid. Jumlah terpapar semakin banyak. Tidak ada cara lain, bersama kita patuhi protokol kesehatan,” ujar Selupati. (Rilis)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:10 WIB

Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Berita Terbaru