Polres Mukomuko Amankan Pick Up Bermuatan Setengah Ton Tuak

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Unit patroli Polres mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendraraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak, selain itu juga diamankan dua orang diduga pemilik dan sebilah senjata tajam.

Untuk kepentingan penyidikan, kendaraan jenis suzuki carry nopol BD 9221 NC warna hitam, 20 dirigen TUAK (650 liter) dan dua orang terduga pemilik yakni Benyamin Sianipar (60 th) dan iswandi (44 th) warga desa sari bulan kecermatan penarik mukomuko diangkut ke mapolres mukomuko.

Baca Juga  Proyek Rehabilitasi dan Pengadaan Meubeler di Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., sementara ini kedua pelaku masih dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). kepemilikan senjata tajam tersebut masih dipelajari.

“Ya, yang jelas itu kan minuman memabukkan, kita sita dulu, nah yang senjata tajam nya itu unsurnya bisa masuk ke tindak pidana umum, undang-undang darurat, tapi masih dipelajari”. Tegas kabid humas sudarno di ruang kerjanya selasa siang (02/2/ 21).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru