Tak Berizin, Reklame Pelindo Dicabut Warga

- Penulis

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tampaknya PT Pelindo II Bengkulu kembali mencari permasalahan terhadap warga RT.30 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Sebelumnya pihak PT. Pelindo II memasang papan reklame di atas lahan seluas 4,5 hektar yang  yang saat ini digarap warga sejak tahun 2020 lalu. Namun reklame tersebut tidak ada izin resmi dari pemerintah dan warga setempat.

Iksan Nasir SH selaku Ketua kelompok masyarakat RT.30 mengatakan bahwa pemasangan reklame yang tidak berizin adalah suatu pelanggaran hukum, untuk itu warga berbondong-bondong mencabut paksa reklame yang telah terpasang itu.

“Keributan antara warga dengan pihak pelindo ini berawal dari reklame yang dipasang oleh pelindo tidak ada izin, lalu kemudian dicabut oleh warga hingga kemudian pihak pelindo ingin mempermasalahkan karna reklame tersebut dicabut oleh warga,” Kata Iksan Nasir kepada wartawan media ini Rabu (10/02/2021)

Baca Juga  Jelang Pilkada Desember 2020 Mendatang, Satbrimobda Polda Bengkulu Rutin Laksanakan Pengecekan Ransus Dan Operator AWC

Untuk diketahui PT Pelindo sebelumnya kembali melayangkan surat peringatan yang ke 3 kepada warga RT.30 untuk mengosongkan bangunan di atas lahan yang telah dibentuk RT tersebut, namun hal tersebut ditolak warga lantaran Pelindo sudah tidak ada lagi hak memiliki lahan seluas 4,5 hektar itu. Dikarenakan tanah tersebut sudah ditelantarkan oleh pihak PT Pelindo II Bengkulu selama 41 tahun. sedangkan sebelum di bersihkan oleh masyarakat lahan itu menjadi lahan tidur dan hutan belukar.

“Sekali lagi kami warga yang ada di atas lahan ini, meminta kepada pihak pelindo agar menggugat ke pengadilan, siapa yang menang nanti, itulah yang  bisa menguasai lahan ini. sesuai dengan keputusan pengadilan. kami juga sebagai warga akan kooperatif apabila pihak aparat penegak hukum akan menindaklanjuti permasalahan perkara lahan ini maju ke tingkat pengadilan”, jelasnya. (Dika).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru