Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tampaknya PT Pelindo II Bengkulu kembali mencari permasalahan terhadap warga RT.30 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Sebelumnya pihak PT. Pelindo II memasang papan reklame di atas lahan seluas 4,5 hektar yang yang saat ini digarap warga sejak tahun 2020 lalu. Namun reklame tersebut tidak ada izin resmi dari pemerintah dan warga setempat.
Iksan Nasir SH selaku Ketua kelompok masyarakat RT.30 mengatakan bahwa pemasangan reklame yang tidak berizin adalah suatu pelanggaran hukum, untuk itu warga berbondong-bondong mencabut paksa reklame yang telah terpasang itu.
“Keributan antara warga dengan pihak pelindo ini berawal dari reklame yang dipasang oleh pelindo tidak ada izin, lalu kemudian dicabut oleh warga hingga kemudian pihak pelindo ingin mempermasalahkan karna reklame tersebut dicabut oleh warga,” Kata Iksan Nasir kepada wartawan media ini Rabu (10/02/2021)
Untuk diketahui PT Pelindo sebelumnya kembali melayangkan surat peringatan yang ke 3 kepada warga RT.30 untuk mengosongkan bangunan di atas lahan yang telah dibentuk RT tersebut, namun hal tersebut ditolak warga lantaran Pelindo sudah tidak ada lagi hak memiliki lahan seluas 4,5 hektar itu. Dikarenakan tanah tersebut sudah ditelantarkan oleh pihak PT Pelindo II Bengkulu selama 41 tahun. sedangkan sebelum di bersihkan oleh masyarakat lahan itu menjadi lahan tidur dan hutan belukar.
“Sekali lagi kami warga yang ada di atas lahan ini, meminta kepada pihak pelindo agar menggugat ke pengadilan, siapa yang menang nanti, itulah yang bisa menguasai lahan ini. sesuai dengan keputusan pengadilan. kami juga sebagai warga akan kooperatif apabila pihak aparat penegak hukum akan menindaklanjuti permasalahan perkara lahan ini maju ke tingkat pengadilan”, jelasnya. (Dika).