Patroli Malam, Lurah Padang Jati Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Prokes

- Penulis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Berdasarkan laporan warga sekitar, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pelaku usaha hiburan malam di kawasan Kelurahan Padang Jati.

Memastikan laporan tersebut, Lurah Padang Jati Edwin Kurniawan bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) serta beberapa RT di Kelurahan Padang Jati melakukan patroli ke beberapa tempat usaha.

Patroli pertama dilakukan di salah satu tempat karaoke yakni karaoke Omnea, tim pun langsung melakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan (prokes) atau kejanggalan lainnya.

“Ya, hari ini kita melakukan patroli ke beberapa tempat usaha. Tujuannya ialah untuk memberi edukasi tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan dilakukan secara rutin. Yang kedua kita menghimbau para usaha hiburan malam untuk mentaati SE Walikota dengan menyesuaikan jam operasi dan kita juga mengecek beberapa perizinan tempat penginapan,” ujar Edwin.

Waktu pemeriksaan, tim memperingati pihak Omnea untuk beroperasi sesuai jam yang telah ditetapkan. “Kalau prokes sudah dijalankan dengan baik pihak Omnea dari tempat mencuci tangan, menyiapkan hand sanitizer hingga penggunaan masker. Tetapi kita tetap menghimbau untuk batas operasi hanya sampai jam 10 malam. Setelah itu, kita minta untuk tutup,” tambahnya.

Baca Juga  Membeludak Hari Pertama PPDB MAN 1 Model Kota Bengkulu

Pemeriksaan dilanjutkan ke salah satu penginapan yakni hotel Oyo yang bersebelahan dengan karoke Omnea. Tim melakukan pemeriksaan terkait izin usaha yang dicantumkan pihak hotel.

“Ada informasi warga terkait kejanggalan pada hotel Oyo ini. Oleh karena itu, kita disini untuk menanyakan izin dari pihak hotel apakah benar peruntukannya sesuai dengan izin atau ada indikasi-indikasi yang melanggar. Apabila ada indikasi melanggar, kita akan berkoordinasi dengan penegak perda yakni pihak Satpol PP untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Edwin.

Diakhir kegiatan, Edwin mengimbau para pelaku usaha untuk mentaati prokes yang telah ditentukan dan terut mentaati poin-poin SE Walikota Nomor : 338/28/B.Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan.

“Apabila ini tidak ditaati, kami akan bertindak secara tegas kepada pihak terkait. Karena yang kita ketahui pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka dari itu, marilah kita sama-sama menekan angka pemaparan Covid-19 dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan,” demikian Edwin. 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru