Penjelasan Usul Raperda Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol Dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif

- Penulis

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang melalui juru bicara Nyimas Tika Herawati menyampaikan penjelasan pengusul raperda pengelolaan pasar rakyat dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang senin (08/02/2021).Dalam penjelasannya disampaikan bahwa eksistensi pasar rakyat merupakan salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang menampung tenaga kerja dan merupakan sumber pendapatan asli daerah, berdasarkan data profil dinas perdagangan koperasi dan UKM terdapat 23 (dua puluh tiga) pasar rakyat yang tersebar diwilayah kabupaten kepahiang.

“secara faktual pengelolaan 23 pasar rakyat tersebut belum profesional dan belum memiliki payung hukum peraturan daerah dalam pengelolaannya,” kata nyimas Tika Herawati.

Masih dikatakan Nyimas Tika, jika dikaitkan dengan sarana pendukung seperti yang diwajibkan dalam standar nasional nomor 8152 tahun 2015 bidang pasar rakyat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, maka belum memenuhi standar pasar rakyat yang tertib,teratur, bersih dan sehat.

Baca Juga  Pemkab Kepahiang Akan Salurkan Dana 18,7 Miliar untuk THR ASN

“kecuali pasar kepahiang di kecamatan kepahiang, sebagian besar pasar rakyat ini belum memenuhi standar nasional, atau belum banyak mendapat sentuhan dari pemerintah daerah maupun desa,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pengusulan raperda tentang pengelolaan pasar rakyat guna memperbaiki kualitas pengelolaan, pemberdayaan, sarana dan prasarana serta pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Dewasa ini perkembangan pasar modern terus meningkat, sangat bertolak belakang dengan pertumbuhan pasar rakyat, yang merupakan urat nadi peningkatan perekonomian masyarakat didaerah dan desa, hal inilah yang mendasari pengusulan raperda pengelolaan pasar rakyat ini,”pungkas nyimas Tika Herawati.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Meranti Jaya Gelar Titik Nol, Tandai Dimulainya Program Dana Desa 2025
Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan dan Sosialisasi APBDes 2026
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemdes Meranti Jaya Gelar Titik Nol, Tandai Dimulainya Program Dana Desa 2025

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan dan Sosialisasi APBDes 2026

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru