Selain Kasus Penggelapan, Oknum PNS kaur Juga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

- Penulis

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Selain terjerat kasus fee proyek, oknum PNS Kaur perempuan inisial Ha (35) dan teman lelakinya Ad (42), juga terlibat kasus jual beli mobil kepada korban lainnya.

Korban jual beli mobil itu adalah Winda Anggraini (31) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Korban Winda mengalami kerugian Rp 15 juta akibat ditipu jual beli mobil oleh Ha dan Ad yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK melalui Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo S.IK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap ada atau tidak korban lainnya.

Sebelumnya, kedua tersangka terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan keuntungan proyek kepada korbannya. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mendapati laporan ada korban yang mengaku ditipu kasus jual beli mobil.

“Dari hasil pengembangan ada satu orang korban lagi, jika sebelumnya modusnya menjanjikan uang proyek korban kali ini tertipu jual beli mobil,” jelas AKBP Andi.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Winda sekira Jum’at 18 Desember 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Kedua tersangka mendatangi korban bermaksud hendak membeli lima unit mobil milik korban. Setelah terjadi komunikasi akhirnya tersangka dan korban bertemu di hotel yang ada di Tanah Patah membahas kesepakatan harga lima unit mobil tersebut. Saat hendak terjadi pembayaran, tersangka beralasan bahwa uang miliknya masih di rekening dan terblokir sehingga tidak bisa mentransfer uang.

Baca Juga  Panik, Pelaku Pencuri Kotak Amal Terjatuh Saat Berusaha Melarikan Diri

Kemudian tersangka meminta uang untuk mengurus administrasi membuka blokir Rp 15 juta.

Permintaan tersebut disanggupi korban, uang Rp 15 juta ditransfer ke rekening tersangka.

Yang membuat korban percaya karena tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari yang sama.

Tetapi setelah uang masuk ke rekening, tersangka menghilang dan uang korban tidak dikembalikan.

“Korban percaya karena tersangka sangat licik menggunakan tipu dayanya, salah satunya uang akan dikembalikan pada hari itu juga ditambah lagi membawa saksi yang sebenarnya itu hanya modus tersangka untuk memuluskan aksinya,” imbuh Kasubdit Jatanras.

Penyidik Subdit Jatanras masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus penipuan mobil dan penipuan uang proyek yang melibatkan kedua tersangka.

Selain mencari ada tidaknya korban lain, pengembangan dilakukan untuk mencari ada tidaknya pelaku lain yang membantu tersangka.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB