Selain Kasus Penggelapan, Oknum PNS kaur Juga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Hukum20 Dilihat

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Selain terjerat kasus fee proyek, oknum PNS Kaur perempuan inisial Ha (35) dan teman lelakinya Ad (42), juga terlibat kasus jual beli mobil kepada korban lainnya.

Korban jual beli mobil itu adalah Winda Anggraini (31) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Korban Winda mengalami kerugian Rp 15 juta akibat ditipu jual beli mobil oleh Ha dan Ad yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK melalui Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo S.IK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap ada atau tidak korban lainnya.

Baca Juga  Dinilai Terburu- Buru dan Tidak Profesional, Tim Hukum Nanto Cs Pertimbangkan Pra- Peradilan Kejari KepahiangĀ 

Sebelumnya, kedua tersangka terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan keuntungan proyek kepada korbannya. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mendapati laporan ada korban yang mengaku ditipu kasus jual beli mobil.

“Dari hasil pengembangan ada satu orang korban lagi, jika sebelumnya modusnya menjanjikan uang proyek korban kali ini tertipu jual beli mobil,” jelas AKBP Andi.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Winda sekira Jum’at 18 Desember 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Kedua tersangka mendatangi korban bermaksud hendak membeli lima unit mobil milik korban. Setelah terjadi komunikasi akhirnya tersangka dan korban bertemu di hotel yang ada di Tanah Patah membahas kesepakatan harga lima unit mobil tersebut. Saat hendak terjadi pembayaran, tersangka beralasan bahwa uang miliknya masih di rekening dan terblokir sehingga tidak bisa mentransfer uang.

Baca Juga  Kuasa Hukum Mantan Dewan Nanto Cs Desak Kejari Kepahiang Usut Tuntas Kasus di Sekretariat DPRD Kepahiang: Jangan Tebang Pilih

Kemudian tersangka meminta uang untuk mengurus administrasi membuka blokir Rp 15 juta.

Permintaan tersebut disanggupi korban, uang Rp 15 juta ditransfer ke rekening tersangka.

Yang membuat korban percaya karena tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari yang sama.

Baca Juga  Dinilai Terburu- Buru dan Tidak Profesional, Tim Hukum Nanto Cs Pertimbangkan Pra- Peradilan Kejari KepahiangĀ 

Tetapi setelah uang masuk ke rekening, tersangka menghilang dan uang korban tidak dikembalikan.

ā€œKorban percaya karena tersangka sangat licik menggunakan tipu dayanya, salah satunya uang akan dikembalikan pada hari itu juga ditambah lagi membawa saksi yang sebenarnya itu hanya modus tersangka untuk memuluskan aksinya,ā€ imbuh Kasubdit Jatanras.

Penyidik Subdit Jatanras masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus penipuan mobil dan penipuan uang proyek yang melibatkan kedua tersangka.

Selain mencari ada tidaknya korban lain, pengembangan dilakukan untuk mencari ada tidaknya pelaku lain yang membantu tersangka.

 

Share

Tinggalkan Balasan