Selain Kasus Penggelapan, Oknum PNS kaur Juga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

- Penulis

Minggu, 21 Februari 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Selain terjerat kasus fee proyek, oknum PNS Kaur perempuan inisial Ha (35) dan teman lelakinya Ad (42), juga terlibat kasus jual beli mobil kepada korban lainnya.

Korban jual beli mobil itu adalah Winda Anggraini (31) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Korban Winda mengalami kerugian Rp 15 juta akibat ditipu jual beli mobil oleh Ha dan Ad yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.IK melalui Kasubdit Jatanras AKBP Andi Dady Nurcahyo S.IK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap ada atau tidak korban lainnya.

Sebelumnya, kedua tersangka terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang menjanjikan keuntungan proyek kepada korbannya. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mendapati laporan ada korban yang mengaku ditipu kasus jual beli mobil.

“Dari hasil pengembangan ada satu orang korban lagi, jika sebelumnya modusnya menjanjikan uang proyek korban kali ini tertipu jual beli mobil,” jelas AKBP Andi.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Winda sekira Jum’at 18 Desember 2020 lalu di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Kedua tersangka mendatangi korban bermaksud hendak membeli lima unit mobil milik korban. Setelah terjadi komunikasi akhirnya tersangka dan korban bertemu di hotel yang ada di Tanah Patah membahas kesepakatan harga lima unit mobil tersebut. Saat hendak terjadi pembayaran, tersangka beralasan bahwa uang miliknya masih di rekening dan terblokir sehingga tidak bisa mentransfer uang.

Baca Juga  Cabuli Muridnya Belasan Kali, Guru Ngaji Ditangkap

Kemudian tersangka meminta uang untuk mengurus administrasi membuka blokir Rp 15 juta.

Permintaan tersebut disanggupi korban, uang Rp 15 juta ditransfer ke rekening tersangka.

Yang membuat korban percaya karena tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari yang sama.

Tetapi setelah uang masuk ke rekening, tersangka menghilang dan uang korban tidak dikembalikan.

“Korban percaya karena tersangka sangat licik menggunakan tipu dayanya, salah satunya uang akan dikembalikan pada hari itu juga ditambah lagi membawa saksi yang sebenarnya itu hanya modus tersangka untuk memuluskan aksinya,” imbuh Kasubdit Jatanras.

Penyidik Subdit Jatanras masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus penipuan mobil dan penipuan uang proyek yang melibatkan kedua tersangka.

Selain mencari ada tidaknya korban lain, pengembangan dilakukan untuk mencari ada tidaknya pelaku lain yang membantu tersangka.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB