Gelapkan Uang Nasabah KUR Rp 60 Juta, Pegawai Bank BRI Unit Betungan Berurusan dengan Polisi

- Penulis

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Oknum Mantri Bank BRI Unit Betungan Kota Bengkulu inisial BGP (32) diamankan Ditreskrimum Polda Bengkulu karena diduga menggelapkan uang nasabah KUR.

Peristiwa itu terjadi sekira tahun 2019. Adapun jumlah uang setoran nasabah yang digelapkan sekitar Rp 60 jutaan.

“Penggelapan uang setoran pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut terjadi sekira tahun 2019. Jadi pas pergantian kepala unit melakukan evaluasi sistem kinerja pegawai BRI, dari hasil evaluasi yang dilakukan ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (29/3/2021).

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara menerima uang untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari beberapa nasabah yang merupakan nasabah binaannya dan sebagai tanda bukti penerimaan setoran tersebut terduga pelaku memberikan bukti slip setoran pelunasan yang di dalamnya terdapat tanda tangan nasabah.

Baca Juga  Guna Kendalikan Inflasi, TPID se-Provinsi Bengkulu Gelar High Level Meeting 

Dalam slip setoran tersebut berisi nominal pelunasan dan juga paraf terduga pelaku, setelah para nasabah menyerahkan uang pelunasan kredit selanjutnya mengembalikan dokumen yang menjadi agunan / jaminan dalam kredit tersebut.

Akan tetapi uang pelunasan pembayaran kredit tersebut yang telah di serahkan oleh para nasabah tersebut tidak disetorkan / diserahkan ke Bank BRI Unit Betungan melainkan di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan itu sepengetahuan para nasabah kewajiban bayar atas kredit di Bank BRI Unit Betungan dianggap selesai dengan adanya bukti berupa slip setoran dan telah menerima kembali agunan yang menjadi jaminan kredit.

“Terduga pelaku kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu. (SBN)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru