Mayoritas Pengembang PSU, Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Hari kedua rapat bersama Pemkot Bengkulu, Rabu (7/4/2021). KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I membahas penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum. Terbaru dilansir dari KPK bahwa dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Mayoritas masih dikuasai pengembang karena belum menyerahkan kepada Pemkot Bengkulu.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, mengatakan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan. “Dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU,” kata Maruli.

Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah. Nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Diknas Kota Bengkulu Kembali Usulkan, Sementara Stop Belajar Tatap Muka di Sekolah

“Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, yang bertujuan untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” bebernya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru