Mayoritas Pengembang PSU, Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Hari kedua rapat bersama Pemkot Bengkulu, Rabu (7/4/2021). KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I membahas penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum. Terbaru dilansir dari KPK bahwa dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Mayoritas masih dikuasai pengembang karena belum menyerahkan kepada Pemkot Bengkulu.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, mengatakan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan. “Dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU,” kata Maruli.

Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah. Nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Kadinkes Kota, PPTK, dan Broker Proyek Gedung Labortarium Jadi Tersangka

“Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, yang bertujuan untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” bebernya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Berita Terbaru