Mayoritas Pengembang PSU, Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Hari kedua rapat bersama Pemkot Bengkulu, Rabu (7/4/2021). KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah I membahas penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum. Terbaru dilansir dari KPK bahwa dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Mayoritas masih dikuasai pengembang karena belum menyerahkan kepada Pemkot Bengkulu.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, mengatakan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan. “Dari sekitar 190 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, baru 7 pengembang yang sudah menyerahkan PSU,” kata Maruli.

Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah. Nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemkab untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Peduli Kepada Masyarakatnya,Walikota Helmi Turun Langsung Antarkan Bantuan Beras

“Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” ujar Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan dan bimbingan yang selama ini dilakukan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, yang bertujuan untuk kebaikan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” bebernya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru