DPMD Akan Sanksi Perangkat Desa Yang Memiliki Multijob

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, (Beritarafflesia.com)-  Usai laksanakan acara deklarasi penggratisan Penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut.

Saat ditemui di ruang kerja  Hamdan Syarbaini, S.Sos menjelaskan, pihaknya akan memastikan penyeleksian dilakukan secara selektif dan ketat, agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda/ Multijob.

“Seluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,” Kata Hamdan.pada rabu (7/4/2021)

Hamdan mengungkapkan,  Kepala Desa dan perangkat Desa wajib menaati  UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa. Di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.

“Untuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap siltap perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,” Terang Hamdan.

Baca Juga  Jadikan Hari Raya Idul Adha, Sebagai Momentum Untuk Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah

Hamdan menambahkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada perangkat desa atau pendamping desa yang memiliki pekerjaan ganda (dalam instansi), “Sanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,” tegas Kepala DPMD ini.

Alasan Hamdan memberi informasi sanksi ini karena dikhawatirkan tugas perangkat atau pendamping desa yang di emban tidak bisa maksimal jika memiliki multijob, sehingga akan mengganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat.

“Sebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,” tutup Hamdan.” yanto. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman
Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Seginim Mediasi Sengketa Lahan Warga, Selesai Lewat Jalan Adat di Pino Baru
Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi
Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Manna Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Raman

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:37 WIB

Polsek Pino Raya Monitoring Turnamen Mini Soccer TSF Cup II 2026, Pastikan Keamanan dan Sportivitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Ilir Sambangi Warga Keban Agung 2, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:21 WIB

Posbindu Desa Padang Burnai Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia, Balita dan Bumil

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21 WIB

Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terbaru