DPMD Akan Sanksi Perangkat Desa Yang Memiliki Multijob

- Penulis

Rabu, 7 April 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, (Beritarafflesia.com)-  Usai laksanakan acara deklarasi penggratisan Penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut.

Saat ditemui di ruang kerja  Hamdan Syarbaini, S.Sos menjelaskan, pihaknya akan memastikan penyeleksian dilakukan secara selektif dan ketat, agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda/ Multijob.

“Seluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,” Kata Hamdan.pada rabu (7/4/2021)

Hamdan mengungkapkan,  Kepala Desa dan perangkat Desa wajib menaati  UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa. Di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.

“Untuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap siltap perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,” Terang Hamdan.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Terus Upaya Tingkatkan SDM Dengan Mengirim Pelajar dan Tenaga Kerja ke Luar Negeri 

Hamdan menambahkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada perangkat desa atau pendamping desa yang memiliki pekerjaan ganda (dalam instansi), “Sanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,” tegas Kepala DPMD ini.

Alasan Hamdan memberi informasi sanksi ini karena dikhawatirkan tugas perangkat atau pendamping desa yang di emban tidak bisa maksimal jika memiliki multijob, sehingga akan mengganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat.

“Sebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,” tutup Hamdan.” yanto. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat
Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti
Jaga Kebersamaan, Dusun 8 Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir Ikuti Lomba Satkamling Tingkat Kabupaten BS
Seleksi Perangkat Desa Air Sulau Bengkulu Selatan Digelar Terbuka dan Transparan
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:07 WIB

Pemdes Suka Bandung Laksanakan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musdesus

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:02 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Forum Satu Data Indonesia 2025, Perkuat Tata Kelola Data Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kades Keban Agung I Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kantor Inspektorat

Kamis, 13 November 2025 - 20:10 WIB

Diskominfo Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Kepala Dinas, Tongkat Kepemimpinan Resmi Berganti

Berita Terbaru