Bengkulu Selatan, (Beritarafflesia.com)-Ā Usai laksanakan acara deklarasi penggratisan Penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut.
Saat ditemui di ruang kerja Ā Hamdan Syarbaini, S.Sos menjelaskan, pihaknya akan memastikan penyeleksian dilakukan secara selektif dan ketat, agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda/ Multijob.
āSeluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,ā Kata Hamdan.pada rabu (7/4/2021)
Hamdan mengungkapkan, Ā Kepala Desa dan perangkat Desa wajib menaatiĀ UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa. Di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.
āUntuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap siltap perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,ā Terang Hamdan.
Hamdan menambahkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada perangkat desa atau pendamping desa yang memiliki pekerjaan ganda (dalam instansi), āSanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,ā tegas Kepala DPMD ini.
Alasan Hamdan memberi informasi sanksi ini karena dikhawatirkan tugas perangkat atau pendamping desa yang di emban tidak bisa maksimal jika memiliki multijob, sehingga akan mengganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat.
āSebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,ā tutup Hamdan.” yanto. (Adv)













