Bengkulu Selatan, Beritaraffllesia.com. – Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan, berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian yang terjadi di lingkup keluarga melalui jalur problem solving.
Proses mediasi berlangsung di Mako Polsek Manna pada Kamis, 15 Mei 2026, pukul 17.30 WIB hingga selesai, dipimpin oleh personel Bhabinkamtibmas BRIGPOL Adhitya Dwi N dan BRIGPOL Tebri H.
Kasus ini bermula dari serangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga anak di bawah umur terhadap salah satu anggota keluarga mereka sendiri.
Perbuatan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026. Korban dalam perkara ini adalah Yuniarti, 47 tahun, warga Desa Lubuk Sirih Ilir, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pihak yang ditetapkan sebagai pihak pertama dalam mediasi adalah Nepsa Anggadrama, 15 tahun, warga Desa Lubuk Sirih Ilir, Kecamatan Manna; Oci Tredo Saputra, 16 tahun, warga Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma; dan Akbar Winata Pratama, 16 tahun, warga Desa Lubuk Sirih Ilir, Kecamatan Manna. Ketiganya masih berstatus pelajar.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah adanya hubungan kekeluargaan yang erat antara pelaku dan korban. Orang tua dari pihak pertama diketahui merupakan saudara kandung dari pihak kedua.
Fakta ini menjadi pertimbangan utama dalam memilih pendekatan penyelesaian yang lebih mengedepankan musyawarah.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana tertib dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa menempuh jalur hukum.
Poin kesepakatan yang disetujui antara lain: masalah diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kedua menerima perdamaian dan memaafkan pihak pertama, serta kedua belah pihak berkomitmen tidak akan membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Kesepakatan juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak mengingkari perjanjian damai tersebut, maka proses hukum dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak pertama telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami pihak kedua, sehingga hak-hak korban dinyatakan telah pulih.
BRIGPOL Adhitya Dwi N menjelaskan bahwa pendekatan problem solving ini sejalan dengan prinsip restorative justice, terutama karena pelaku masih di bawah umur dan ada hubungan darah yang kuat antara kedua keluarga.
“Kami mengutamakan penyelesaian yang memulihkan hubungan kekeluargaan tanpa harus membuat anak-anak berhadapan langsung dengan proses peradilan pidana. Dengan catatan kerugian sudah dikembalikan dan ada komitmen untuk tidak mengulangi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Lubuk Sirih Ilir dilaporkan aman dan kondusif. Kedua keluarga menyatakan menerima hasil mediasi dan berjanji menjaga keharmonisan keluarga ke depan.
Polres Bengkulu Selatan melalui Polsek Manna terus mendorong penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat menggunakan jalur mediasi, sebagai upaya mencegah perkara kecil berkembang menjadi masalah hukum yang panjang. Langkah ini juga menjadi bagian dari program Polri yang bersinergi, adil, modern, dan amanah dalam melayani masyarakat.












