Dugaan Pungli DAK Rp 2,3 Milyar, Diknas Lebong Dilaporkan ke Polda Bengkulu

- Penulis

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo, Ilustrasi

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu melalui suratnya nomor: PHT.016/DPW/-LIRA/BKL/IV/20210 tertanggal 22 April 2021 melaporkan praktik dugaan pungutan liar alias pungli di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, yakni terkait dengan dana alokasi khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 milyar. Selasa (18/5/2021)

Laporan yang ditandatangani Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha itu ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. LIRA mengklaim melampirkan bukti permulaan berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan WhatsAppWhatsApp sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, LIRA menyebutkan alokasi DAK Rp 18 M itu untuk proyek

rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah dengan rincian: 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Berdasar hasil investigasinya, LIRA menduga ada praktik pungli oleh oknum di Diknasbud Lebong. Tak hanya ke satu atau dua sekolah, tapi massif dan terstruktur yang melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkup Diknasbud, dan swasta.

Dugaan pungli bermula setelah masing-masing sekolah menerima SK, salah seorang kepala sekolah (kepsek) lalu membuat grup WA sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi antar penerima DAK. Oknum ini diduga orang kepercayaan oknum pejabat Diknasbud untuk melakukan komunikasi dengan seluruh kepsek.

Baca Juga  Pjs Bupati Bengkulu Selatan Minta ASN Sukseskan Pilkada 2020

“Bahwa salah satu isi percakapan dalam WAG itu adalah uang setoran senilai 15 persen dari besaran dana yang diterima masing-masing sekolah. Dalam uraian percakapan di WAG itu salah seorang kepsek minta supaya setoran 15 persen disampaikan ke PPTK bernama He,” urai LIRA dalam laporannya.

LIRA juga mengungkap isi percakapan di WAG itu soal pihak-pihak yang disebut-sebut sebagai yang akan menerima setoran dari pungutan 15 persen itu nantinya. Mulai dari jaksa (1 %), polisi (2 %), kepala dinas (2%), PPTK (3%), bupati (3%), pusat Jakarta (15), konsultan (1%), PU (1%), sekdis (0,5%), dan 1,5 % untuk administrasi spj.

LIRA juga menyebut sudah ada sejumlah kepsek yang mengakui sudah menyetor dana sebesar Rp 15 persen itu ke oknum pejabat Diknas melalui perantara berinsial Fe dan De.

Atas perihal itu LIRA memperkirakan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar . Oleh sebab itu, LIRA meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli di Diknasbud Lebong tersebut.

Dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Gubernur DPW LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Bengkulu pada 22 April 2021. “Itu kan ada tanggalnya, pak,” katanya.(Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru