Dugaan Pungli DAK Rp 2,3 Milyar, Diknas Lebong Dilaporkan ke Polda Bengkulu

- Penulis

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo, Ilustrasi

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu melalui suratnya nomor: PHT.016/DPW/-LIRA/BKL/IV/20210 tertanggal 22 April 2021 melaporkan praktik dugaan pungutan liar alias pungli di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, yakni terkait dengan dana alokasi khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 milyar. Selasa (18/5/2021)

Laporan yang ditandatangani Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha itu ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. LIRA mengklaim melampirkan bukti permulaan berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan WhatsAppWhatsApp sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, LIRA menyebutkan alokasi DAK Rp 18 M itu untuk proyek

rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah dengan rincian: 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Berdasar hasil investigasinya, LIRA menduga ada praktik pungli oleh oknum di Diknasbud Lebong. Tak hanya ke satu atau dua sekolah, tapi massif dan terstruktur yang melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkup Diknasbud, dan swasta.

Dugaan pungli bermula setelah masing-masing sekolah menerima SK, salah seorang kepala sekolah (kepsek) lalu membuat grup WA sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi antar penerima DAK. Oknum ini diduga orang kepercayaan oknum pejabat Diknasbud untuk melakukan komunikasi dengan seluruh kepsek.

Baca Juga  Upaya Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Lebong , Wagub Rosjonsyah Minta Perbarui Data

“Bahwa salah satu isi percakapan dalam WAG itu adalah uang setoran senilai 15 persen dari besaran dana yang diterima masing-masing sekolah. Dalam uraian percakapan di WAG itu salah seorang kepsek minta supaya setoran 15 persen disampaikan ke PPTK bernama He,” urai LIRA dalam laporannya.

LIRA juga mengungkap isi percakapan di WAG itu soal pihak-pihak yang disebut-sebut sebagai yang akan menerima setoran dari pungutan 15 persen itu nantinya. Mulai dari jaksa (1 %), polisi (2 %), kepala dinas (2%), PPTK (3%), bupati (3%), pusat Jakarta (15), konsultan (1%), PU (1%), sekdis (0,5%), dan 1,5 % untuk administrasi spj.

LIRA juga menyebut sudah ada sejumlah kepsek yang mengakui sudah menyetor dana sebesar Rp 15 persen itu ke oknum pejabat Diknas melalui perantara berinsial Fe dan De.

Atas perihal itu LIRA memperkirakan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar . Oleh sebab itu, LIRA meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli di Diknasbud Lebong tersebut.

Dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Gubernur DPW LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Bengkulu pada 22 April 2021. “Itu kan ada tanggalnya, pak,” katanya.(Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Berita Terbaru