Dugaan Pungli DAK Rp 2,3 Milyar, Diknas Lebong Dilaporkan ke Polda Bengkulu

- Penulis

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo, Ilustrasi

 

LEBONG,Beritarafflesia.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu melalui suratnya nomor: PHT.016/DPW/-LIRA/BKL/IV/20210 tertanggal 22 April 2021 melaporkan praktik dugaan pungutan liar alias pungli di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, yakni terkait dengan dana alokasi khusus atau DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 milyar. Selasa (18/5/2021)

Laporan yang ditandatangani Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha itu ditujukan ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. LIRA mengklaim melampirkan bukti permulaan berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan WhatsAppWhatsApp sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, LIRA menyebutkan alokasi DAK Rp 18 M itu untuk proyek

rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah dengan rincian: 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.

Berdasar hasil investigasinya, LIRA menduga ada praktik pungli oleh oknum di Diknasbud Lebong. Tak hanya ke satu atau dua sekolah, tapi massif dan terstruktur yang melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkup Diknasbud, dan swasta.

Dugaan pungli bermula setelah masing-masing sekolah menerima SK, salah seorang kepala sekolah (kepsek) lalu membuat grup WA sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi antar penerima DAK. Oknum ini diduga orang kepercayaan oknum pejabat Diknasbud untuk melakukan komunikasi dengan seluruh kepsek.

Baca Juga  Salah Perhitungan Saat Menyalip, Pengendara Motor Alami Laka Lantas

“Bahwa salah satu isi percakapan dalam WAG itu adalah uang setoran senilai 15 persen dari besaran dana yang diterima masing-masing sekolah. Dalam uraian percakapan di WAG itu salah seorang kepsek minta supaya setoran 15 persen disampaikan ke PPTK bernama He,” urai LIRA dalam laporannya.

LIRA juga mengungkap isi percakapan di WAG itu soal pihak-pihak yang disebut-sebut sebagai yang akan menerima setoran dari pungutan 15 persen itu nantinya. Mulai dari jaksa (1 %), polisi (2 %), kepala dinas (2%), PPTK (3%), bupati (3%), pusat Jakarta (15), konsultan (1%), PU (1%), sekdis (0,5%), dan 1,5 % untuk administrasi spj.

LIRA juga menyebut sudah ada sejumlah kepsek yang mengakui sudah menyetor dana sebesar Rp 15 persen itu ke oknum pejabat Diknas melalui perantara berinsial Fe dan De.

Atas perihal itu LIRA memperkirakan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 milyar . Oleh sebab itu, LIRA meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli di Diknasbud Lebong tersebut.

Dikonfirmasi sahabatrakyat.com, Gubernur DPW LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengatakan laporan itu disampaikan ke Polda Bengkulu pada 22 April 2021. “Itu kan ada tanggalnya, pak,” katanya.(Novi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 08:58 WIB

FABB Soroti Anggaran Outsourcing Rp7,2 Miliar di Lebong, Klaim Temukan Perbedaan Data RAB dan Pekerja

Berita Terbaru