Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kelapa Sawit Mulai Diusut, Kejati Periksa Sejumlah Pihak

- Penulis

Senin, 31 Mei 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan warga pada saat proses pelaksanaan replanting

 

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar lebih pada kegiatan replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun anggaran (TA) 2019 – 2020, diketahui saat ini sedang diusut oleh pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Senin (31/5/2021)

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini tim penyidik Kejati Bengkulu, Kamis (27/5) lalu telah memeriksa sejumlah pihak yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, mantan Plt. Kepala Dinas dan Kepala Dinas Perkebunan BU, serta sejumlah kelompok tani penerima replanting.

Asrin Efendi, salah satu dari kelompok tani BU yang diperiksa, usai keluar dari ruang penyidik membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu lantaran mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan replanting kelapa sawit TA 2019 – 2020 tersebut.

“Kedatangan kami kesini karena mendapat undangan dari Kejati Bengkulu untuk diminta keterangan mengenai kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten BU tahun 2019 – 2020,” ungkap Asrin kepada wartawan.

Asrin juga mengatakan, kegiatan replanting kelapa sawit di kelompok taninya sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020, per hektar mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta.

“Kalau untuk tahun 2019 dan 2020, masing-masing kelompok tani mendapatkan Rp 25 juta per hektar. Nah, kebetulan untuk kelompok tani kita ada 74 hektar lahan,” ujar Asrin.

Diketahui, disinyalir korupsi proses replanting kelapa sawit tersebut mulai dari masa jabatan Plt.Kepala Dinas Perkebunan BU tahun 2019 yakni, Sasman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten BU.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejati Bengkulu, ke depan juga akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan tahun 2020 yakni Buyung Ashari dan perusahaan penyedia bibit sawit program replanting tersebut.

Selain itu, tim penyidik Kejati Bengkulu juga meminta sejumlah dokumen dari 8 kelompok tani yang diperiksa. Sebab, beberapa kelompok tani yang datang ke Kejati Bengkulu terlihat membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan replanting yang tengah diusut tersebut.(B

Baca Juga  Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

BENGKULU UTARA,Beritarafflesia.com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar lebih pada kegiatan replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun anggaran (TA) 2019 – 2020, diketahui saat ini sedang diusut oleh pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Senin (31/5/2021)

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini tim penyidik Kejati Bengkulu, Kamis (27/5) lalu telah memeriksa sejumlah pihak yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, mantan Plt. Kepala Dinas dan Kepala Dinas Perkebunan BU, serta sejumlah kelompok tani penerima replanting.

Asrin Efendi, salah satu dari kelompok tani BU yang diperiksa, usai keluar dari ruang penyidik membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu lantaran mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan replanting kelapa sawit TA 2019 – 2020 tersebut.

“Kedatangan kami kesini karena mendapat undangan dari Kejati Bengkulu untuk diminta keterangan mengenai kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten BU tahun 2019 – 2020,” ungkap Asrin kepada wartawan.

Asrin juga mengatakan, kegiatan replanting kelapa sawit di kelompok taninya sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020, per hektar mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta.

“Kalau untuk tahun 2019 dan 2020, masing-masing kelompok tani mendapatkan Rp 25 juta per hektar. Nah, kebetulan untuk kelompok tani kita ada 74 hektar lahan,” ujar Asrin.

Diketahui, disinyalir korupsi proses replanting kelapa sawit tersebut mulai dari masa jabatan Plt.Kepala Dinas Perkebunan BU tahun 2019 yakni, Sasman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten BU.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejati Bengkulu, ke depan juga akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan tahun 2020 yakni Buyung Ashari dan perusahaan penyedia bibit sawit program replanting tersebut.

Selain itu, tim penyidik Kejati Bengkulu juga meminta sejumlah dokumen dari 8 kelompok tani yang diperiksa. Sebab, beberapa kelompok tani yang datang ke Kejati Bengkulu terlihat membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan replanting yang tengah diusut tersebut.(Bella)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru