Pemkot Ajukan Penundaan Bayar BJB,Teuku: Bukan Berarti Tak Mampu Bayar

- Penulis

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengajukan permohonan penundaan pembayaran,atas pinjaman terhadap Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp150 miliar. Karena mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Permohonan penundaan pembayaran ini terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2021 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, permohonan penundaan utang ini adalah hal yang wajar dilakukan. Bahkan, Indonesia saja meminta penundaan pembayaran utang.

“ Bukan berarti pemerintah kota Bengkulu tidak mampu membayar angsuran, tapi karena kondisi pandemi atau covid 19 belum barakhir, maka dari itu pemkot mengajukan penundaan  pembayaran.” Ujar Teuku Zulkarnain kepada awak media, Kamis (17/6/21)

Politisi PAN Teuku Zulkarnain 

Ia juga menyayangkan bahwa ada pernyataan yang terhendus  mengatakan bahwa Pemkot tak mampu bayar utang. Meskipun saat ini memang defisit PAD, akibat banyak sektor bisnis yang terdampak kerena Faktor pandemi, tapi kondisi keuangan Pemkot Bengkulu masih dalam kondisi stabil.

“ Saya sangat menyayangkan jika ada pernyataan bahwa pemkot tak mampu membayar angsuran, tapi walaupun saat ini mengalami defisit PAD karena banyak sektor bisnis terdampak akibat covid 19, keuangan di pemkot tetap berjalan dengan baik” Terangnya

Bahkan menurut  teuku, belum lama ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu pun sempat menawarkan pinjaman sebesar Rp100 miliar ke Pemkot Bengkulu

“Kalau kondisi keuangan kita jelek, tidak mungkin  Bank Bengkulu mau nawarkan pinjaman sebesar itu, artinya pihak perbankan mengawasi kondisi keuangan di pemerintah kota itu masih baik-baik saja,” ucapnya.

Baca Juga  OPD Diimbau Pasang Spanduk dan Umbul-Umbul Jelang Perayaan Hari Jadi Ke-304   Per 1 Maret

Politisi PAN ini menambahkan, beberapa anggota DPRD Kota Bengkulu juga sempat menyampaikan permohonan penundaan bayar utang di awal pandemi lalu. Namun, pihak kreditur tidak menyetujui.

“Dan dengan tidak disetujui apakah kami tidak mampu bayar? Buktinya tetap mampu bayar,” imbuhnya.

Ia pun mendukung langkah Pemkot Bengkulu untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang. Sebab dengan demikian, dana yang ada saat ini bisa digunakan untuk menunjang program-program prioritas yang lainnya.

“Sah-sah saj minta penundaan itu. Kalau pun tidak disetujui oleh BJB juga tidak masalah,” sambung pria berdarah Aceh itu.

Yang jelas, lanjut Teuku, dana pinjaman Rp 150 miliar dari BJB juga sudah direalisasikan dalam bentuk pembangunan.

“Hasil pembangunan sudah dinikmati oleh masyarakat kota,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Riduan menyampaikan, Pemkot sudah mengajukan surat permohonan penundaan bayar ke BJB. Dan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban, sehingga diperkirakan akan diketahui akhir bulan ini.

“ Kita berharap untuk pembayaran mulai bulan Juli hingga Desember mendatang dapat ditunda, sebab pemkot hanya mengajukan penundaan pembayaran pokok saja, sedangkan untuk bunganya akan tetap di bayar” Jelas Riduan

Selain itu pembayaran sisa hutang tersebut akan kembali dilunasi pada tahun 2022 mendatang dan diperkirakan pemkot berkewajiban membayar kurang lebih sekitar Rp7,5 miliar untuk pokok dan bunganya.

“ Pemkot akan bayar sisanya  pada tahun depan, dan  itu sudah kita rincikan, berikut pokok termasuk bunganya” Tutupnya”(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru