Warga Kota Padang Ditangkap Polres RL Lantaran Peredaran Narkotika

- Penulis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Polres Rejang Lebong berupa Uang, Sabu dan Peralatan pribadi lainnya

Rejang Lebong, (Beritarafflesia.com) – Jum’at (06/08/21) Keberhasilan kembali ditorehkan Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH. mengungkapkan, pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan pada hari Jum’at (6/8) dini hari pukul 00.30 wib.

” tersangka yang kami tangkap berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.” Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan terhadap tersangka SA berawal adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Polda Bengkulu Telah Tangani 18 Laporan Terkait PPA

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Jum’at (6/8) sekira pukul 00.30 wib.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu.

“Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Resnarkoba. (Kzn)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru