Bengkulu, Beritarafflesia.com- Terhitung sejak Januari hingga November 2020, Polda Bengkulu telah menerima 18 laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Dari 18 laporan tersebut, 12 diantaranya menyangkut asusila yang pelaku dan korbannya rata – rata anak bawah umur.
Sedangkan untuk sisanya merupakan kasus perempuan termasuk yang terkait dengan KDRT, penelantaran keluarga dan nikah tanpa izin.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik mengungkapkan hingga akhir tahun 2020 yakni hingga bulan November Terjadi peningkatan kasus tapi tidak signifikan.
” Kasus anak ini atensi, setiap ada laporan langsung kita proses, ” ungkap Dir Reskrimum saat ditemui awak media kemarin, Rabu (11/11/20).
Selain itu Dir Reskrimum Polda Bengkulu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi anggota keluarga masing–masing untuk menghindari tindakan asusila terhadap keluarganya.
” Dihimbau semua orang tua untuk semakin memperhatikan pergaulan anak, karena rata-rata pelaku asusila terhadap anak ini adalah orang dekat korban”. Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.