Doc Poto: Perankat Desa Lubuk Banko, warga desa lubuk Bangko,dan petugas BPHP wilayah 6 Bandar Lampung
Mukomuko,Beritarafflesia.com – Pemerintah Lubuk Bangko kecamatan Slagan Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan. Karena semakin hari kondisi kebakaran hutan di kawasan tersebut sangat memprihatinkan.
Diktahui hadir dalam acara tersebut PJ KADES Lubuk Bangko kecamatan Slagan Raya, Babinkantimas, Sekdes, anggota BPD, Warga Lubuk Bangko, dan beberapa warga.
Acara sosialisasi ini di hadiri narasumber dari lembaga BPHP ( Balai Penyuluh Hutan Produksi ) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan tujuan supaya meningkatkaan tingkat kesadaran masyarakat, agar manfaat hutan dengan baik serta menjaga kelestarian hutan, di laksanakan di kantor desa, pada jum,at (20/ 08 /2021 ) kemarin
Salah satu Indicator meluasnya kebakaran hutan itu adalah akibat masyarakat membuang api rokok sembarangan, dan membakar kayu di sejumlah tempat, setelah itu di tinggalkan. Akhirnya api merambat di sejumlah tempat tanpa masyarakat sadari. Mengetahui terjadinya kebakaran tersebut terlihat dari satelit akibat kabut asap yang mencemari udara dalam sekala luas
“ Kami selaku pemerintah desa lubuk bangko mengucapkan berterima kasih kepada petugas BPHP yang sudah datang untuk siap memberikan penyuluhan. Kemudian saya berharap masyarakat kedepannya bisa mengerti apa yang sudah di sampaikan dalam kegiatan sosialisasi keterangan dari nara sumber “ Jelas PJ kepala desa Lubuk Bangko Soni saat memberi sambutan di hadapan warganya

Doc Poto: Pj kepala desa Lubuk Bangko Soni pakai baju merah bhabinkamtibmas Sadum Wimjaya tengah dan Riten sebagai POLHUT
PJ kades juga menyampaikan, kegiatan ini memang sudah program presiden RI Jokowi Melalui BPHP agar petugas mandate serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat
“ Program sosialisasi ini memang perintah dari presiden RI Jokowi dodo, Supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dengan baik” Terang Soni
Sementara itu ketua penyuluh BPHP wilayah 6 bandar Lampung Aton kepada awak media menegaskan, tujuan dari sosilisasi ini adalah upaya untuk mencegah kebakaran yang luas akibat perambahan hutan secara besar besaran dengan cara di bakar yang akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Inilah salah satu cara kami untuk mengantisipasi pencegahan kebakaran di kawasan hutan”Tegas Anton
Tak hanya itu, anton mengungkapkan, Kegiatan sosialisasi ini guna untuk memberikan idukasi kepada warga , terkhusus masyarakat kabupaten mukomuko supaya menghentikan aktipitas perambahan hutan secara illegal dan melakukan pembakaran hutan. Sebab jika masih terjadi maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa di ancam tindak pidana penjara
“ Berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah Pasal 78 ayat (3) yang mengatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja, membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), ini merupakan peringatan keras dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada perambah illegal”, Ungkapnya
Dari kir ke kanan ; Aton sebagai nara sumber BPHP Wayah 6 Bandar Lampung ketua KPH dan SEKDES Lubuk bangko kecamatan Slagan Raya












