Cegah Kebakaran Hutan, Pemdes Lubuk Bangko Dan BPHP Sosialisasi Kepada Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Poto:  Perankat Desa Lubuk Banko, warga desa lubuk Bangko,dan petugas BPHP wilayah 6 Bandar Lampung

Mukomuko,Beritarafflesia.com Pemerintah Lubuk Bangko kecamatan Slagan Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan. Karena semakin hari kondisi kebakaran hutan di kawasan tersebut sangat memprihatinkan.

Diktahui hadir dalam acara tersebut PJ KADES Lubuk Bangko kecamatan Slagan Raya, Babinkantimas, Sekdes, anggota BPD, Warga Lubuk Bangko, dan beberapa warga.

Acara sosialisasi ini di hadiri  narasumber dari lembaga BPHP ( Balai Penyuluh Hutan Produksi ) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan tujuan supaya meningkatkaan tingkat kesadaran masyarakat, agar manfaat hutan dengan baik serta menjaga kelestarian hutan, di laksanakan di kantor desa, pada jum,at (20/ 08 /2021 ) kemarin

Salah satu Indicator meluasnya kebakaran hutan itu adalah akibat masyarakat membuang api rokok sembarangan, dan membakar kayu di sejumlah tempat, setelah itu di tinggalkan. Akhirnya api merambat di sejumlah tempat tanpa masyarakat sadari. Mengetahui terjadinya kebakaran tersebut terlihat dari satelit akibat kabut asap yang mencemari udara dalam sekala luas

Kami selaku pemerintah desa lubuk bangko mengucapkan berterima kasih kepada petugas BPHP yang sudah datang untuk siap memberikan penyuluhan. Kemudian saya berharap masyarakat kedepannya bisa mengerti apa yang sudah di sampaikan dalam kegiatan sosialisasi keterangan dari nara sumber “ Jelas PJ kepala desa Lubuk Bangko Soni saat memberi sambutan di hadapan warganya

Doc Poto: Pj kepala desa Lubuk Bangko Soni pakai baju merah bhabinkamtibmas Sadum Wimjaya tengah dan Riten sebagai POLHUT

PJ kades juga menyampaikan, kegiatan ini memang sudah program presiden RI Jokowi Melalui BPHP agar petugas  mandate serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat

“ Program sosialisasi ini memang perintah dari presiden RI Jokowi dodo, Supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dengan baik” Terang Soni

Sementara itu ketua penyuluh BPHP wilayah 6 bandar Lampung  Aton kepada awak media menegaskan, tujuan dari sosilisasi ini adalah upaya untuk mencegah kebakaran yang luas akibat perambahan hutan secara besar besaran dengan cara di bakar yang akhirnya berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Inilah salah satu cara kami untuk mengantisipasi  pencegahan kebakaran di kawasan hutan”Tegas Anton

Tak hanya itu, anton mengungkapkan,  Kegiatan sosialisasi ini guna untuk memberikan idukasi kepada warga , terkhusus masyarakat kabupaten mukomuko  supaya menghentikan aktipitas perambahan hutan secara illegal dan melakukan pembakaran hutan. Sebab jika masih terjadi maka  tindakan  tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa di ancam tindak pidana penjara

“ Berdasarkan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah  Pasal 78 ayat (3) yang mengatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja, membakar hutan  diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), ini merupakan peringatan keras dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada perambah illegal”, Ungkapnya

Dari kir ke kanan ; Aton sebagai nara sumber BPHP Wayah 6 Bandar Lampung ketua KPH dan SEKDES Lubuk bangko kecamatan Slagan Raya

Anton juga menambahkan, bagi masyarakat yang terlanjur membuka hutan untuk perkebunan atau peternakan  di beri ijin untuk menggarap, Namun bukan untuk memiliki lahan.  Maka dari itu masyarakkat yang ingin menggarap lahan tentu ada syarat – syarat yang harus mereka penuhi di antaranya warga yang memang betul – betul tinggal di desa setempat. Kemudian yang ke dua mereka harus tergabung dalam kelompok tani, dan yang ke tiga  harus teregister seberapa luas lahan yang mereka garap.

Jadi supaya bisa di akui oleh Negara,  mereka harus melegalkan usahanya dengan cara melapor kepada KPH ( Kesatuan Pengelolaan Hutan )untuk segera di lakuka verifikasi. Inilah cara cara pemerintah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan yang meluas, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan hutan sebagai aset yang harus di jaga oleh masyarakat” Ugkap Anton. (Buyung) Adv

Share
Baca Juga  Agenda Paripurna ke 7 Masa Persidangan ke – 1 Tahun Sidang 2021 DPRD Prov Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Berita Terbaru