Minta Antar Ke Tempat Kos, Motor Teman Di Embat

Ket.Poto : Tersangka Pencurian kendaraan Bermotor  Berinisial RR (27) Warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka RR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B/180  /IX / 2020 / BENGKULU / RES BKL / SEK GC, tanggal 07 September 2020.

Baca Juga  Kegiatan Jumat Curhat Bersama  Kapolres dan Polwan Polres Bengkulu Utara

” tersangka kami tangkap kemarin ( Senin, 30/08/21) dirumah sepupunya yang ada di desa Taba Paskah, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).” Ungkap Kasat Reskim Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat hari Senin tanggal 07 September 2020 tersangka minta diantar pulang dengan korban Robi Andika ke Kost”annya yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

” saat korban ke kamar mandi, tersangka ini mengambil kunci motor korban yang ditaruh korban diatas meja dan membawa motor korban.” Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Walikota Helmi Kunjungi Dinkes dan RSHD Dalam Rangka Sillaturahmi

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka telah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ) selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah sepupunya di desa Taba Paskah Kabupaten Benteng.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, personil Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak menuju ketempat dimana tersangka berada.

” tersangka ini Kami tangkap saat bersembunyi dirumah kakak sepupunya yang ada di Kabupaten Benteng.” Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Truk Sampah Pemkot Tak Perlu Antre Isi BBM

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa (Satu) lembar celana panjang levis warna biru donker.

” saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana motor korban disembunyikan oleh tersangka, kuat dugaan bahwa motor korban telah dijual oleh tersangka.” Tambah Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(rn)”

Share

Tinggalkan Balasan